Tidak Perlu Ganti TV untuk Nikmati Siaran Digital, Ini Tata Cara Pemasangan STB
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 20-06-2022 | 16:28 WIB
tv-digital111.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Indonesia khususnya di Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini ingin menikmati siaran digital tidak lagi perlu melakukan penggantian perangkat televisi yang baru.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementrian Kominfo (Kemenkominfo) telah menggencarkan migrasi TV analog menuju TV digital melalui program Analog Switch Off (ASO).

Melalui program ini, pemerintah juga membagikan ratusan ribu perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat kurang mampu guna membantu merubah TV analog menjadi TV digital.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan. Pertama, TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder dan kedua
TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya adalah, pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital. Kemudian, gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah. Selanjutnya, pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2.

Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog, lalu pasang set top box (STB). Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan/setting. Berikutnya, pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital. Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Kemkominfo juga telah menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu panik persepsi mengenai TV digital. Televisi digital itu gratis dengan layanan Free to Air (FTA). TV digital bukan streaming internet lewat gawai. Bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet.

Keunggulannya, masyarakat bisa menikmati siaran yang bersih gambarnya dan jernih suaranya. Bagi yang memiliki televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, tinggal menambah alat yakni STB. Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog. Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

"Tiap rumah hanya akan diberikan satu STB sesuai nama yang terdaftar. Misalnya, di rumahnya ada tiga atau empat tv, STB yang diberikan tetap satu, sesuai nama penerima," kata Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail, baru-baru ini.

Ismail menyebutkan, dalam persiapan pelaksanaan kebijakan ASO ditopang dalam 4 pilar utama. Yakni kualitas siaran TV digital, di mana didukung oleh infrastruktur multipleksing siaran digital, pilihan program siaran digital yang harus tepat.

Selanjutnya dukungan perangkat dibantu dengan alat tambahan sebagai perangkat penerima siaran digital, dan terakhir yang paling penting pengetahuan masyarakat dengan cara menyosialisasikan peralihan TV analog ke digital.

Editor: Yudha