Aturan PCR Bagi PPLN Dihapus, Penumpang di Pelabuhan Batam Center Meningkat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 07-04-2022 | 15:12 WIB
pelabuhan-btc1.jpg
Para Calon Penumpang saat mengantri pembelian tiket Kapal tujuan Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Feri Batam Center, Rabu (6/4/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aturan wajib PCR bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik wisatawan asing maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia melalui Kota Batam, akhirnya dihapus.

Hal tersebut disampaikan Manajer Operasional Pelabuhan Internasional Feri Batam Center, Nika Astaga, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

"Saat ini, syarat masuk bagi penumpang kapal dari luar negeri ke Batam sudah dipermudah. Dimana, mereka tak perlu lagi melakukan PCR sesampainya di Batam, asalkan mereka sudah divaksin dosis pertama, kedua dan dosis ketiga (booster)," kata Nika.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 17 tahun 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Nika menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Terkait Surat Edaran (SE) itu, kami sudah membahasnya dalam rapat dengan semua pihak yang ada di pelabuhan. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa syarat masuk ke Batam tak lagi memerlukan PCR bagi yang sudah vaksin 2 dan booster," ujar Nika.

Sementara itu, kata Nika, bagi para PPLN yang belum mendapatkan vaksin atau baru sekali menerima vaksin (Dosis Pertamwa), wajib melakukan PCR dan dikarantina selama 5X24 jam. Karantina itu dilakukan di hotel dengan biaya sendiri atau pribadi.

"Kalau belum menerima vaksin, wajib menjalani karantina 5x24 jam dengan biaya pribadi. Syarat lainnya untuk masuk Batam, para PPLN harus memiliki asuransi jiwa yang dibeli di website," terang Nika.

Selanjutnya, adapun syarat bagi PPLN yang hendak bepergian ke negara Singapura, juga hampir sama, yakni sudah vaksin 2 dan 3. Setiap penumpag juga wajib melakukan PCR 2X24 jam atau Rapid Antigen. Sedangkan syarat ke Malaysia adalah wajib PCR 2x24 jam.

"Semua penumpang dari Indonesia juga wajib membeli asuransi jiwa di website yang telah ditentukan," tambah Nika.

Namun, hingga kini, wisman Singapura maupun warga Kepri yang melakukan perjalanan dari luar negeri masih mengeluhkan adanya aturan PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dari negara/wilayah asal sebelum keberangkatan seperti yang termuat dalam surat edaran (SE) No 17 tahun 2022 di poin e.

"Hal inilah yang membuat warga Singapura enggan ke Batam," ujar sumber BATAMTODAY.COM.

Editor: Yudha