Sejumlah BUMD Batam Berkinerja Buruk, Pansus DPRD Evaluasi Penyertaan Modal Pemko
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 23-03-2022 | 13:28 WIB
paripurna-dprd-BUMD1.jpg
Rapat paripurna DPRD Batam terkait penyertaan modal daerah Pemko Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat paripurna ke-9 DPRD Kota Batam masa persidangan ll tahun 2022, dengan agenda pembahasan Ranperda perubahan atas Perda no 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah Pemko Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digelar Rabu (23/3/2022).

Ketua Bapemperda Muchamat Mustafa menyampaikan dalam pidatonya, BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah, dengan buruknya kinerja beberapa BUMD Kota Batam, Pansus Ranperda akan melakukan perubahan Perda.

Untuk saat ini Pemko Batam telah melakukan penyertaan modal terhadap 4 BUMD yaitu PT pembangunan kota Batam sebesar Rp 5 miliar, PT Pelabuhan Batam Indonesia sebesar Rp 2 miliar, PT Riau Airline sebesar 2 miliar dan PT Bank Riau Kepri sebesar Rp 50 miliar.

"Setelah Pansus melakukan pembahasan dengan Pemko Batam dan para Direksi BUMD, didapati kinerja keempat BUMD tersebut, hanya PT Bank Riau Kepri yang memiliki kinerja baik dan memberikan deviden terhadap Pemko Batam sebesar Rp 2,8 miliar pada tahun 2021," ungkap Muchamat Mustafa.

Dijelaskannya, atas temuan beberpa BUMD kota Batam yang berkinerja dan tatakelola keuangan yang buruk, maka dari itu pansus akan melakukan kajian lebih mendalam atas pernyataan Pemko Batam untuk melakukan penambahan penyertaan modal.

"Berdasarkan hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, dan memberikan saran agar Perda no 3 tahun 2014 itu dicabut, dan dibuatkan dua Perda baru termasuk Perda tentang penyertaan modal," terangnya.

Dikatakannya, atas hasil konsultasi tim Pansus tersebut, pihak DPRD Batam, meminta kepada Pemko Batam untuk segera menyiapkan dua rancangan peraturan daerah yang memisahkan penyertaan penambahan modal terhadap BUMD.

"Untuk itu dikarenakan belum selesainya pembahasan materi dan lanjutan konsultasi dengan biro hukum Pemprov Kepri, maka tim Pansus meminta perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari, dan akan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna selanjutnya," pungkas Mustofa.

Editor: Yudha