Hamili Gadis 12 Tahun, Pejabat Pertamina Pulau Sambu Divonis 17 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 22-03-2022 | 17:20 WIB
cabul-pertamina1.jpg
Sidang virtual di PN Batam, Selasa (22/3/2022) saat pembacaan putusan perkara cabul. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Tengku Nazar Mulia, oknum pejabat Pertamina Pulau Sambu, yang menghamili pelajar SMP berusia 12 tahun, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/3/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tengku Nazar Mulia dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata hakim Nora Gaberia saat membacakan amar putusan dalam sidang virtual di PN Batam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Selain hukuman penjara, kata Nora, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara ini, kata dia, majelis halim menilai perbuatan terdakwa Tengku Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

Selain itu, sebut Nora, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban serta akibat perbuatannya, korban mengalami trauma yang mendalam. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.

"Menyatakan terdakwa Tengku Nazar Mulia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348," tegas Nora.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tengku Nazar Mulia yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa Tengku Nazar Mulia.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Di mana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.

Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.

Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.

Atas desakan orang tuanya, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam.

Editor: Gokli