Dua Speedboat Reaksi Cepat PSDKP Batam Perkuat Pengawasan Penyelundupan BBL dan Destructive Fishing
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 22-03-2022 | 10:04 WIB
speed_boat-reaksi-cepat-psdkp-batam-001122.jpg
Dua unit speedboat reaksi cepat milik PSDKP Batam untuk memperkuat armada pengawasan di perairan Kepri. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menerima dua unit speedboat reaksi cepat dari Ditjen PSDKP untuk memperkuat armada pengawasan di perairan Kepri.

Kedua speedboat buatan PT Palindo Marine Shipyard Batam ini akan memantau aktifitas penyelundupan benih lobster dan juga aktifitas penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing di wilayah perairan Kepri dan sekitarnya, yang masuk dalam wilayah kerja Pangkalan PSDKP Batam.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto, menuturkan, kedua kapal tersebut secara rutin akan melakukan operasi terpadu bersama kapal-kapal pengawas lainnya untuk memantau aktifitas illegal, hususnya penyelundupan benih lobster dan penangkapan ikan yang sifatnya merusak lingkungan seperti pengeboman dan lain sebagainya.

"Wilayah kerja pangkalan kita sampai ke Jambi. Jadi dua kapal ini secara rutin memantau aktifitas ilegal secara terpadu bersama kapal pengawas lainnya, baik milik KKP ataupun instansi pengawas lainnya. Ya utamanya untuk memantau aktifitas penyelundupan benih lobster," kata Turman.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, saat menyerahkan kedua kapal rekasi cepat tersebut, menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia, seperti penyelundupan benih bening lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) harus diberantas. Oleh sebab itu, URC PSDKP ini secara khusus akan ditugaskan untuk menjaga wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.

"Ancaman ini masih ada, perlu kerja keras kita semua untuk mencegahnya melalui peningkatan pengawasan dan penindakan," ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Menteri Trenggono juga memerintahkan Ditjen PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.

Dia kembali menegaskan, bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima. Sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas.

Menteri Trenggono juga meminta agar jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam melaksanakan operasi, serta memperkuat kolaborasi dengan penegak hukum lainnya sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan lebih optimal.

Sejauh ini SPDKP Batam kata Turman telah menindak sejumlah kasus penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Ada sekitar tujuh kasus yang sudah ditangani dan ini adalah kapal nelayan lokal yang tertangkap menangkap ikan dengan cara yang salah yang merusak lingkungan.

"Sesuai dengan UU Cipta kerja penindakan mengedepankan sanksi administrasi dan ini cukup membuat mereka jera. Untuk kapal ikan asing belum ada (sepanjang tahun 2022)," pungkas Turman.

Editor: Yudha