Resmikan Kantor Baru Law Firm Andi Fadlan & Patners, Rudi Minta Praktisi Hukum Ikut Andil dalam Pembangunan Batam
Oleh : Aldy
Jum\'at | 18-03-2022 | 14:20 WIB
rudi_resmikan-kantor-baru-law-firm-andi-fadlan-001122.jpg
Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Soerya Respatino meresmikan kantor baru Law Firm Andi Fadlan & Patners di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (18/3/2022). (Daeng/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi meresmikan kantor baru Law Firm Andi Fadlan & Patners di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (18/3/2022). Dalam sambutannya, Rudi meminta praktisi hukum ikut andil dalam pembangunan Batam.

Fadlan, salah satu pendiri Law Firm Andi Fadlan & Patners, menyampaikan, kantor Law Firm Andi & Patners sudah hadir di Batam sejak tahun 2018. Untuk kantor baru yang diresmikan hari ini, kata Fadlan, juga akan dijadikan sebagai tempat lembaga kajian, seperti kajian kebijakan publik dan pemerintahan serta kajian lainnya.

"Kami minta kepada para senior bidang hukum, untuk memberikan kami wejangan dan arahan agar bisa berkontribusi dalam perlindungan hukum kepada masyarakat dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam," ungkap Fadlan.

Kantor Andi Fadlan & Patners yang baru, lanjutnya, juga merupakan sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan hukum. Dia pun berharap dukungan tokoh masyarakat Provinsi Kepri sebagai penyemangat tersendiri bagi pengacara muda, khususnya yang tergabung di kantor Andi Fadlan & Patners.

"Dengan diresmikannya kantor ini, kita akan memberikan pelayanan hukum sepenuhnya kepada masyarakat. Dengan meminta tuah dan berkah kepada orang tua tua kami di Kepri seperti yang hadir saat ini, itu akan menjadi penyemangat bagi kami," ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, yang hadir dalam acara, dalam sambutannya menyampaikan, tugas umum seorang advokat harus memupuk rasa keadilan, bukan sabagi ladang mencari kekayaan. Di samping itu pengacara harus lebih bisa memberikan pengertian hukum sebenarnya kepada masyarakat.

"Menjadi advokat harus memegang teguh tentang undang-undang advokat, membela klien agar mendapatkan keadilan, bukan untuk mencari kekayaan," pungkasnya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya mengatakan, saat ini penduduk Kota Batam mencapai 1,3 juta jiwa, yang sebagian besar memerlukan bantuan hukum. Termasuk pembangunan infrastruktur, kata Rudi, juga akan berkaitan dengan hukum.

"Seperti yang disampaikan Pak Soerya Respationo, bahwa pengacara tidak untuk mencari keuntungan, lebih kepada pembelaan keadilan," ungkap Muhammad Rudi.

Hadir dalam acara peresmian, Ketua komisi I DPRD Batam Lik Khai, Anggota komisi lll DPRD Batam Rohizat, Bupati Karimun Annur Rafiq, Rektor Uniba Khaibullah Wibisono, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Editor: Yudha