Penyedia Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara
Oleh : Aldy
Rabu | 16-03-2022 | 20:05 WIB
rokok_tanpa-cukai-marak-di-batam-001133.jpg
Salah satu rokok tanpa pita cukai yang beredar luas di Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rokok tanpa pita cukai yang saat ini beredar luas di Kota Batam, ternyata semua ilegal. Pasalnya, BP Batam, belum mengeluarkan kuota untuk rokok kawasan bebas atau tanpa pita cukai, kurun waktu dua tahun terakhir, ini.

Hal ini benarkan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Deni Tondano, Selasa (15/3/2022). Di mana, kata Deni, BP Batam dalam waktu dua tahun terakhir belum mengeluarkan kota rokok untuk non cukai.

Namun, mengenai banyaknya rokok non cukai yang beredar di Batam, kata dia, untuk penindakan bukan wewenang mereka.

"Kecuali nanti setelah kita keluarkan kuota. Tentunya kita akan lakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Jangan sampai rokok non cukai beredar di luar Batam," jelas Deni Tondano, didampingi Kasi Pemasukan Barang, Afuan.

Dengan belum adanya kuota di Batam, artinya berbagai merek yang beredar luas tanpa pita cukai bisa dibilang ilegal. Tentunya, ada sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang menyediakan maupun mengedarkannya.

Sesuai UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, penyedia atau orang yang menjual bisa dikenakan pidana penjara 1 - 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan 56 dalam UU tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022) terkait maraknya rokok tanpa pita cukai di Batam, meminta waktu hingga Jumat depan untuk memberikan penjelasan.

"Hari Jumat mungkin bisa saya jelaskan. Sampai besok (Kamis) sore agendanya penuh," kata Udani, lewat pesat singkat WhatsApp.

Editor: Gokli