Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam Ilegal, Ada yang Laris Manis
Oleh : Aldy
Selasa | 15-03-2022 | 19:16 WIB
rokok_tanpa-cukai-marak-di-batam-0011221.jpg
Salah satu rokok tanpa pita cukai yang beredar luas di Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rokok tanpa pita cukai, setahun belakangan membanjiri Kota Batam. Dari swalayan hingga warung-warung kecil, rokok tanpa pita cukai ini mendominasi.

Berbagai merek yang tengah beredar luas saat ini di Batam, seakan luput dari penindakan petugas Bea Cukai maupun kepolisian. Bahkan, ada salah satu rokok tanpa pita cukai yang kini paling laris manis.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM di lapangan, rokok merek yang laris manis ini dijual kisaran Rp 11 ribu/bungkus. Tak lagi murah, tetapi merek yang satu ini paling banyak peminatnya.

"Rokok tanpa pita cukai ini sudah lama. Setahu kita ini rokok resmi. Buktinya tak ada dirazia," ucap salah seorang pemilik warung di Kecamatan Nongsa, Selasa (15/3/2022).

Pria yang meminta namanya tidak dipublikasi ini menambahkan, sales rokok itu pada awal-awal mempromosikan ke warungnya, menjamin bahwa rokok yang satu ini tak bakal kena razia, meski tidak dilengkapi pita cukai.

"Kan, dulu kita tanya, aman tidak kalau jual rokok tanpa pita cukai. Nanti kita sudah beli, tahu-tahunya kena razia. Tetapi mereka (pihak yang menawarkan) menjamin rokok-rokok ini aman dan resmi," kata pria asal Sumatera Utara itu.

Hal yang sama juga dikatakan pemilik warung di Tanjunguncang. Dia mengaku rokok tanpa pita cukai yang paling banyak diminati masyarakat Batam saat ini.

"Saya sudah lumayan lama jual rokok non cukai, aman-aman aja. Kalau ilegal atau bukan, tentu sudah ada petugas yang menyita. Sejau ini belum ada dan rokok ini paling laris," kata wanita, pemilik warung yang menyediakan banyak jenis rokok di Tanjunguncang.

Dari pengakuan berbagai pemilik warung ini, BATAMTODAY.COM, pun akhirnya memintai penjelasan BP Batam, selaku instansi yang berwewenang mengeluarkan kouta rokok kawasan bebas.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Deni Tondano, menegaskan, sudah dua tahun kuota rokok kawasan bebas tidak dikeluarkan di Batam. "Sudah dua tahun tak ada kuota rokok kawasan bebas di Batam," tegas Deni, saat ditemui di MPP Batam Center, Selasa (15/3/2022).

Lanjutnya, untuk ke depan BP Batam kemungkinan akan mengeluarkan kuota rokok kawasan bebas di Batam, tetapi masih dipertimbangkan. "Kita tentu harus sangat hati-hati dalam membuat regulasi mengenai kuota rokok kawasan bebas Batam. Ini untuk menghindari rokok non cukai itu beredar di luar Batam," jelas Deni Tondano, didampingi Kasi Pemasukan Barang, Afuan.

Editor: Gokli