Besok, Kejari Batam Luncurkan Kampung Restorative Justice di Batuaji
Oleh : Paskalis RH
Senin | 14-03-2022 | 19:16 WIB
Wahyu-RJ.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melaunching kampung restorative justice (RJ) di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji pada Selasa (15/3/2022). Kampung RJ yang akan dilaunching merupakan yang pertama di Kota Batam.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyampaikan kegiatan launching Kampung RJ akan melibatkan seluruh Forkopimda Batam.

Restoratif Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korbam. Kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

"Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta," kata Wahyu, Senin (14/3/2022).

Wahyu menjelaskan Kampung RJ adalah program Kejaksaan Agung. Di beberapa daerah Kampung RJ ini telah diresmikan. "Untuk Kampung RJ di Batam, peluncuran pertama di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji," jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan Kampung RJ, ke depannya melibatkan seluruh Forkopimda. Hal itu bertujuan, agar koordinasi untuk penyelesaian perkara melalui RJ bisa terlaksana dengan baik.

"Karena melibatkan Forkopimda, peluncuran nantinya akan dihadiri unsur Forkopimda juga," terang Wahyu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan ke depannya akan ada Kampung Restoratif justice (RJ) di Batam. Kampung itu akan dibentuk di setiap kelurahan yang ada di Kota Batam. "Kampung RJ merupakan program Jaksa Agung, yang nantinya akan kita launching di Batam. Jadi kampung RJ ini akan dibentuk di setiap desa atau kelurahan," ujar Herlina saat acara pisah sambut di Hotel Aston, Rabu (9/3/2022) lalu.

Editor: Gokli