Sondang Olivia dan Pengacaranya Sayangkan RSAB Bisa Diintervensi Oknum BPJSTK Sekupang
Oleh : Aldy
Senin | 14-03-2022 | 19:01 WIB
sondang-pengacaranya.jpg
Sondang Olivia, mantan karyawan RSAB bersama Tim Kuasa Hukumnya, usai mengikuti RDP di Gedung DPRD Batam, Senin (14/3/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sondang Olivia bersama kuasa hukumnya sangat menyayangkan kebijakan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam bisa diintervensi oknum BPJS Ketenagakerjaan Batam, inisial AP. Sebab, dengan adanya intervensi oknum tersebut, Sondang Olivia jadi kehilangan pekerjaan karena di-PHK pihak RSAB.

Persoalan intervensi dan PHK ini memang tengah bergulir di ranah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, setelah Sondang Olivia mengadukannya. RDP pun digelar hari ini, Senin (14/3/2022) tanpa dihadiri pihak RSAB.

Hermanto Manurung, kuasa hukum Sondang Olivia, menyampaikan, kliennya terkena PHK setelah oknum BPJSTK Batam Sekupang, inisial AP mengaku sebagai suami dari seorang pasien yang berselisih paham dengan Sondang Olivia, beberapa waktu lalu.

Selisih paham itu lantaran mobil pasien itu mengahalangi mobil Sondang Olivia di parkiran. Saat itu, persoalan Sondang Olivia dan pasien itu telah selesai secara kekeluargaan. "Belakangan muncul oknum BPJSTK Batam Sekupang yang mengaku suami dari pemilik mobil itu. Dia mengadukan klien kami (Sondang Olivia) ke manajemen RSAB dengan tuduhan Pungli," kata Hermanto.

Ironisnya, sambung Hermanto, hasil penelusuran mereka, suami dari pemilik mobil yang berselisih paham dengan kliennya ternyata berada di luar kota, bukan oknum inisial AP itu. "AP ini hanya mengaku suami atau benar suami. Ini juga jadi persoalan. Tetapi yang kami sayangkan kenapa RSAB semudah itu bisa diintervensi oknum itu," kata Hermanto.

Sementara itu, Manajer Marketing dan Humas RS Awal Bros, dr Shinta Trilusita membenarkan, Sondang Olivia memang telah diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah diberikan Surat Peringatan (SP) kedua dan ketiga, karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan melanggar peraturan perusahaan.

"Masalah ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan alur dan prosedur yang berlaku bagi tenaga kerja di perusahaan, setelah diberikan SP satu hingga SP tiga, lalu Sondang Olivia diberikan surat PHK," jelas dr Shinta Trilusita melalui sambungan WhatsApp.

Editor: Gokli