Ditpam BP Batam Gagalkan Penyelundupan Tas dan Dompet Mewah di Pelabuhan Sekupang
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-03-2022 | 19:52 WIB
tas-dompet.jpg
Petugas Ditpam BP Batam bersama petugas BC saat memeriksa tas dan dompet mewah yang hendak diselundupkan ke Selat Panjang dari Pelabuhan Sekupang, Kamis (3/3/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kembali berhasil mengamankan barang mewah saat berusaha diselundupkan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (3/3/2022) pagi.

Kepala Sub Dit Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S A Kurniawan merinci, barang percoban penyelundupan berupa 1 buah kardus berisi barang berupa mainan anak 1 pcs, tas Louis Vuitton 1 pcs, tas sandang Bonia 1 pcs, tas tangan Boil 4 pcs, dompet tangan Gucci 10 pcs, dan dompet Louis Vuitton 1 pcs.

"Dua anggota Ditpam yang bertugas mengamankan kardus tersebut yang dibawa oleh porter tidak resmi berinisial MR, untuk diberangkatkan ke Selat Panjang menggunakan kapal Dumai Line tanpa melalui proses kepabeanan," kata Kurniawan.

Ia melanjutkan, barang-barang mewah tersebut merupakan milik protokoler salah satu bank BUMN di Bandara Hang Nadim Batam berinisial RH.

Kardus tersebut berhasil lolos ke ruang tunggu lantai dasar Pelabuhan Domestik Sekupang tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai saat bagian X-Ray tidak dijaga petugas. "Porter yang membawa barang tersebut memanfaatkan sebelum waktu operasional dimulai. Kejadian tersebut berlangsung pukul 05.30 WIB, saat petugas Bea Cukai belum ada," terang Kurniawan.

Barang-barang yang diamankan telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditpam, untuk selanjutkan diserahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam guna proses lebih lanjut.

Kurniawan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi moda laut di Batam agar membawa barang secukupnya, untuk keamanan dan keselamatan kapal.

"Khusus barang yang memiliki nilai ekonomis, nilai jual atau yang memiliki nilai Pajak Kepabeanan, agar melalui proses kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai disaat jam operasional berlangsung, mulai pukul 06.00 - 17.00 WIB," tutup Kurniawan.

Editor: Gokli