Begini Penjelasan BPJamsostek Nagoya Batam Terkait Pencairan JHT
Oleh : Putra Gema
Kamis | 17-02-2022 | 19:18 WIB
Sony-BPJSTK-BTM.jpg
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK (BPJSTK) Batam Nagoya, Sony Suharsono. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK (BPJSTK) Batam Nagoya, Sony Suharsono menegaskan pihaknya sebagai bandan penyelenggara akan tetap menjalankan program JHT sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

Sesuai Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dikatakan Sony, manfaat JHT juga dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun dan untuk sisa dari JHT sendiri akan dibayarkan ketika pekerja masuk usia seperti dicantumkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah juga telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja, yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sony, Kamis (17/2/2022).

Lanjut Sony, pihaknua juga berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan dan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan imbal hasil yang optimal. Minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Sampai dengan saat ini total pembayaran kasus klaim JHT 5.175 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp 50,8 miliar. Untuk kasus JKK 463 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp 4,08 miliar. Sedangkan untuk kasus JKM sebanyak 32 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp 1,47 miliar dan kasus JP sebanyak 47 kasus dengan nominal pembayaran klaim mencapai Rp 570 juta.

"Sedangkan untuk kemudahan layanan klaim, para peserta dapat memanfaatkan kanal-kanal yang telah disediakan BPJAMSOSTEK baik secara onsite maupun online melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) dan Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/," tutupnya.

Editor: Gokli