Ajukan Ranperda Dana BOS, Ides: Kami Ingin Pemanfaatannya Efektif dan Tepat Sasaran
Oleh : Aldy
Kamis | 17-02-2022 | 16:20 WIB
paripurna-dewan-btm.jpg
DPRD Batam saat menggelar rapat paripurna pada Rabu (16/2/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD Batam mengajukan Ranperda Dana BOS pada sidang paripurna yang digelar Rabu (16/2/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri menyampaikan, Ranperda yang menjadi inisiatif Komisi yang membidangi pendidikan ini, diharapkan bisa dibahas menjadi Perda agar pemanfaatan Dana BOS untuk satuan pendidikan SD dan SMP se-Kota Batam, bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Politisi Golkar itu mengatakan, sesuai kajian Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada tahun 2016, ada perbedaan kebutuhan Dana BOS antara peserta didik yang berada di mainland dan hinterland. Di mana, di kawasan hinterland cenderung mengalami kekurangan Dana BOS setiap tahunnya, sementara di daerah mainland kebanyakan terjadi kelebihan.

"Dana BOS yang diterima dari Pemerintah Pusat untuk sekolah SD di Batam sebesar Rp 1.120.000 /tahun/siswa, sementara kebutuhan siswa di hinterland sebesar Rp 1.663.366/tahun/siswa. Artinya ada kekurangan sebesar Rp 543.366/tahun/siswa. Sementara di mainland, Dana BOS yang diterima dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.120.000/tahun/siswa, sedangkan dana kebutuhan siswa sebesar Rp 1.010.388/tahun/siswa. Artinya ada kelebihan Rp 109.662/tahun/siswa," ungkap Ides Madri.

Ia melanjutkan, tidak hanya di tingkat SD, SMP juga demikian ada perbedaan kebutuhan Dana BOS antara peserta didik yang berada di hinterland dan mainland. "Atas dasar tersebut kami dari komisi IV mengusulkan dilakukan Ranperda pembahasan Dana BOS," terangnya.

Lanjutnya, selama ini Pemerintah Kota Batam membiayai operasional satuan pendidikan melalui Dana BOS yang terdiri atas reguler sebesar Rp 114,9 miliar, kemudian afirmasi sebesar Rp 1,74 milar dan kinerja sebesar Rp 900 juta pada tahun 2020.

Sementara di tahun 2021, Dana BOS reguler sebesar Rp 101,18 miliar, afirmasi sebesar Rp 400 juta, kinerja penggerak sebesar Rp 1,28 miliar dan kinerja mutu tinggi sebesar Rp 900 juta.

Program Dana BOS yang secara khusus diselanggarakan Pemerintah Pusat, dengan tujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin dari pungutan bentuk apapun, serta meringankan biaya operasional sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. "Sangat memungkinkan Pemko Batam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya bidang pendidikan, untuk mengalokasikan dana bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, oleh karena itu Komisi IV mengusulkan sebuah payung hukum, dalam wujud Ranperda inisiatif tentang bantuan Dana BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat," pungkas Ides Madri.

Paripurna ini dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Di mana, Pemko Batam juga mengajukan Ranperda Perubahan Perda tentang Layanan Kesehatan Puskesmas.

Editor: Gokli