Pemko Batam Ajukan Ranperda Perubahan Retribusi Layanan Kesehatan ke DPRD
Oleh : Aldy
Rabu | 16-02-2022 | 19:04 WIB
Ranperda-Kesehatan-BTM.jpg
Wakil Wali Kota Amsakar Ahamd saat menyerahkan Draf Ranperda Perubahan Perda Retribusi Layanan Kesehatan Puskesmas ke pimpinan DPRD Batam pada paripurna, Rabu (16/2/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam mengajukan Ranperda Perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Layanan Kesehatan Puskesmas ke DPRD dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (16/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meminta agar DPRD Batam bisa mengutamakan pembahasan Ranperda Layanan Kesehatan tersebut, mengingat kebutuhan yang saat ini terjadi perubahan di masyarakat termasuk jenis penyakit dan obat-obatan serta mode pelayanan kesehatan.

"Selain Perda itu sudah sangat tua dan banyak hal yang sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat sekarang. Untuk itu, kami meminta pembahasan Ranperda ini bisa disegerakan," ucap Amsakar.

Ia melanjutkan, saat ini ada 21 Puskesmas yang ada di Batam. 3 di antaranya sudah melakukan sistem BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah), layanan tersebut sudah terintegrasi, di mana mode tata layanan keuangannya sudah berbeda dengan Puskesmas yang lain.

"Ke depannya agar Pemko Batam tidak terus mengeluarkan Perwako terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas. Maka dari itu alangkah baiknya dibuatkan Perdanya langsung," jelas Amsakar.

Lanjut Amsakar, Perda itu nantinya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan berdasarkan asas kemanusiaan, dan menjamin mutu pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Kita harapkan setelah terbentuk Pansus Ranperda, apa permintaan dari Pemko Batam bisa diakomodir oleh kawan-kawan di DPRD Batam," tandasnya.

Editor: Gokli