Sabu Diamankan dari Tersangka Walpri Gubernur Kepri

Polda Kepri Musnahkan 8 Kg Lebih Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Oleh : Hadli
Rabu | 16-02-2022 | 16:20 WIB
bakar-ganja1.jpg
Barang bukti ganja kering saat dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolda Kepri, Rabu (16/2/2022). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 6.502,4 gram sabu dan 2.490 gram ganja dimusnahkan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil tangkapan priode Januari-Februari 2022 ini dimusnahkan di Mapolda Kepri, Rabu (16/2/2022).

Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Panuju Sinaga mengatakan, berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka dilaksanakan pemusnahan ini.

"Dari tiga laporan polisi, masing-masing enam tersangka yakni berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT. Kasus kedua peredaran gelap narkoba ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Charles.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank, serta ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM serta pengacara tersangka.

Pemusnahan narkoba untuk jaringan sabu yang digelar Ditresnarkoba Polda Kepri bagian dari penangkapan Walpri Gubernur Kepri dari satuan Polri oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal berlapis tersebut adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli