Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Batuampar Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes
Oleh : Putra Pamungkas
Senin | 14-02-2022 | 12:22 WIB
yustisi_polsek-batuampar-022.jpg
Polsek Batuampar terus gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin penerapan Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar terus gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam, yang kini sedang melonjak.

Operasi yustisi ini juga mendukukng penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2022 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19.

Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin, mengatakan, operasi yustisi yang digiatkan dalam rangka mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

"Kegiatan ini kami laksanakan di Taman Boulevard, Komplek Tanjung Pantun Blok I Kelurahan Seijodoh, Kecamatan Batu Ampar pada pukul 11.00 WIB," kata Salahuddin, Senin (14/2/2022).

Adapun hasil operasi tersebut, didapati empat warga pengendara sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang yang terjaring operasi yustisi tersebut. "Empat warga yang melanggar Perwako 49 Tahun 2020 itu kami tegur secara lisan," ujarnya.

Kegiatan berjalan lancar dan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Ampar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Editor: Yudha