Jadi Rajagukguk Minta Komisi IV DPRD Batam tidak 'Over Acting', karena Bisa Timbulkan Trauma bagi Pengusaha
Oleh : Aldy
Minggu | 13-02-2022 | 19:04 WIB
jadi_rajaasu_b.jpg
Ketua KADIN Batam Jadi Rajagukguk (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Batam di PT SMOE Indonesia, beberapa waktu lalu, seakan menjadi bola panas.

Apalagi, Komisi IV DPRD Batam mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat sidak di PT SMOE Indonesia, dan merasa tidak dihargai sebagai pejabat pemerintah.

Sudahlah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam Jadi Rajagukguk malah mengeluarkan pernyataan, bahwa sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Batam mengganggu iklim investasi di Batam.

Hal ini langsung mendapatkan reaksi balik dari Komisi IV DPRD Batam. Kemudian Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk pun tidak tinggal diam, balik menyerang dan kembali memberikan pernyataan.

"Yang tidak bijak itu adalah tindakan sidak itu sendiri, tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang ada, melakukan sidak ke perusahaan waktu jam kerja, karena tidak disambut sepert sultan, lalu tersinggung," ucap Jadi Rajagukguk Minggu (13/2/2022)

Ia melanjutkan, sebagai wakil rakyat jangan dibuat jadi tameng untuk bertindak arogan dan 'over acting' jangan sampai muncul praduga ada maksud-maksud tertentu untuk menekan-nekan pengusaha.

"Kalau pun ada masalah terkait tenaga kerja sudah ada Dinas Ketenagakerjaan yang bertanggungjawab melaksanakan kebijakannya, dan mekanisme hukumnya juga sudah jelas penyelesaiannya dan sudah diatur oleh UU PHI," jelasnya.

Kemudian Ia mengatakan, Pembinaan Hubungan Kerja (PHI) sebenarnya sudah mempunyai makanisme penyelesaian tentang perburuhan, dan sudah diatur oleh UU PHI, sampai ke Pengadilan PHI serta MA-RI, jadi tidak mesti harus di politisasi dengan sidak-sidak yang menimbulkan keresahan, ketidak nyamanan dan menganggu waktu jam kerja dan bisa menimbulkan 'trauma' bagi pengusaha anggota Kadin Batam, yang selama ini sudah sering mengeluhkan 'bauk-bauk amiss-nya'.

"UU PHI sudah jelas aturannya, jadi jangan dipolitisasi dengan berkedok sidak, ini bisa menimbulkan trauma bagi pengusaha," katanya.

Lalu diapun menghimbau, di saat pandemi covid-19 seperti saat ini, seharusnya para stek holder sama-sama berpartisipasi membangkitkan ekonomi batam.

Selain itu, Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), bila ada perusahaan yang berdiri didalam kawasan (industri) BP Batam, itu sudah menjadi tanggung jawab BP Batam bila ada masalah, karena BP Batam yang bertindak sebagai pengawas di perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.

"BP Batam sebagai pengawas kegiatan di KPBPB Batam, seharusnya DPRD Batam sidaknya ke BP Batam saja, apakah BP Batam sudah menjalankan tugasnya atau tidak," tegas Jadi Rajagukguk.

Ketua Kadin Batam juga menjelaskan, sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Batam itu, seharusnya mendapatkan izin dulu dari BP Batam, bila tanpa seizin BP Batam, pihak perusahaan bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebab kawasan industri di Batam itu berada dalam pengawasan dari BP Batam sebagai penanggungjawab di K-PBPB Batam.

"Selain sepengetahuan Pimpinan DPRD Batam, seharusnya ada juga izin dari BP Batam, dalam hal ini Ditpam BP Batam juga harus mendampingi, kalau tidak bisa dilaporkan ke Polisi" terang Ketua Kadin.

Diapun kembali mengingatkan anggota komisi IV DPRD Batam (Mustofa), seharusnya belajar memahami aturan di K-PBPB Batam, dimana penanggungjawab seluruh aktifitas di Kawasan industri tersebut adalah BP Batam.

"Sekali lagi sy tantang Mustofa untuk membuktikan siapa pengusaha hitam dan eksploitasi pekerja, kalau tidak bisa buktikan, itu sama halnya dengan Fitnah dan menyebarkan kebencian, pengusaha bisa melaporkan ke Polisi," tandasnya.

Editor: Surya