Mahasiswa dan Warga Terdampak Pembangunan SUTT Demo Kantor bright PLN Batam
Oleh : CR-8
Senin | 07-02-2022 | 14:52 WIB
A-DEMO-SUTET-BRIGHT.jpg
Warga dan mahasiswa yang sedang menggelar aksi demo di depan Kantor Bright PLN Batam. (Foto: CR-8/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan mahasiswa dari GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Batam dan GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Batam serta warga dari perumahan Bandara Mas hingga perumahan Cendana Batam Center menggelar aksi demo di depan kantor Bright PLN Batam, Senin (7/2/2022). Sebelumnya, mereka juga telah melakukan aksi di Polda Kepri.

Orator dari mahasiswa menyampaikan, tidak mempermasalahkan pembangunan SUTT PLN, namun para mahasiswa dan warga meminta PLN menghormati proses hukum.

Hal tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam No 233/PDT.G/2020/PN.BTM. tanggal 22 April 2021 dan Putusan Banding pengadilan tinggi pekan baru No 135/PDT/2021/PT.PBR. tanggal 22 September 2021. Hingga saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak mempermasalahkan pembangunan SUTT bright PLN Batam, akan tetapi sebagai warga negara yang baik, mari sama-sama mengormati proses hukum yang berlaku, hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," ujar sang orator.

Senada dengan mahasiswa, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) Suwito mengatakan, sebagai waraga Cendana yang terdampak langsung dengan pembangunan SUTT, meminta pembangunan dihentikan sementara waktu hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami sudah melakukan aksi di Polda Kepri sebelum ke sini, kalau ada dari bright PLN yang mengatakan kami ini dari Ormas, itu salah besar, AMDAS ini murni anggotanya adalah warga yang terdampak SUTT dan saya ditunjuk sebagai ketua," tegas Suwito.

Di tempat terpisah Corporate Secretary bright PLN Batam, Hamidi Hamid mengatakan, proyek SUTT bright PLN Batam dilakukan sudah melalui proses pembahasan yang panjang, dan sudah melalui kajian dari beberapa ahli, baik dari segi efek kesehatan bagi masyarakat, maupun dari segi lokasi pembangunan.

"Ini proyek objek vital nasional, sebelum dilakukan pengerjaan tentu sudah melalui kajian yang panjang oleh para ahli, mengenai dampak kesehatan (radiasi) yang salah satu diungkapkan oleh para warga melakukan aksi demo, kita sudah ungkapkan di pengadilan melalui saksi ahli," ungkap Hamidi

Ia melanjutkan, pembangunan SUTT bright PLN Batam ini dilakukan di atas row jalan, semua mekanisme dan regulasi sudah sesuai aturan yang berlaku di kota Batam, seandainya pun ada kerusakan fasilitas warga yang terdampak pembangunan SUTT bright PLN Batam, pihaknya siap untuk mengganti kerugian.

"Pembangunan ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, bila ada kerusakan fasilitas warga akibat pembangunan ini, kita siap menganti, namun hingga saat ini belum ada laporan kerugian material yang kami terima," terang Hamidi Hamid.

Hingga para peserta aksi membubarkan diri pada pukul 12.30, tidak ada perwakilan bright PLN Batam yang menemui pendemo.

Editor: Dardani