IOJI Minta Satuan Keamanan Laut Jaga LNU dan ZEE Indonesia dari Ilegal Fishing
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 07-02-2022 | 14:36 WIB
A-KAPAL-PENCURI-IKAN.jpg
Salah Satu KIA Vietnam Saat Masuki Wilayah Perairan LNU. (Foto: Dok IOJI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menganggap penangkapan ikan secara ilegal dan ancaman terhadap hal berdaulat sebagai tantangan utama bagi pembangunan ekonomi kelautan Indonesia yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan Direktur IOJI, Fadilla Octaviani. Ditambahkannya, sepanjang 2021 lalu, banyak ancaman yang berpotensi menghambat upaya nasional untuk memberikan perlindungan yang efektif keanekaragaman hayati, habitat kritis dan memulihkan kesehatan laut yang sehat.

Selama 2021, IOJI mendeteksi serbuan kapal penangkap ikan asing ke wilayah laut Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara (Perikanan Wilayah Pengelolaan/WPP 711), Selat Malaka (WPP 571), Samudera Hindia barat Sumatera (WPP 572) dan Laut Sulawesi (WPP 716).

"Dari daerah-daerah tersebut, Laut Natuna Utara (LNU) paling rentan terhadap penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing kapal, terutama dari Vietnam," kata Fadilla, Senin (7/2/2022).

Ancaman ini dijelaskannya terjadi di wilayah tumpang tindih klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia-Vietnam (disengketakan) dan wilayah yang tidak dipermasalahkan.

Serangan terbesar jumlah kapal penangkap ikan Vietnam di LNU tahun lalu berada di April 2021 ketika 100 kapal penangkap ikan Vietnam terdeteksi dalam jarak 110 km2 luas laut atau setara dengan satu kapal untuk setiap km2.

"Kapal penangkap ikan Vietnam di LNU menggunakan pukat hela berpasangan yang berpotensi merusak ekosistem dasar laut. Operasi kapal penangkap ikan Vietnam di LNU bersimpangan dengan daerah penangkapan nelayan lokal di zona utara, nelayan itu berasal dari wilayah Natuna dan mengoperasikan kapal berukuran kecil," ujarnya.

Zona utara ini, kemudian, diklasifikasikan sebagai ilegal pusat atau pusat penangkapan ikan oleh kapal penangkap ikan Vietnam. Bukannya mencegah penangkapan ikan ilegal, armada Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) malah mengawal kapal penangkap ikan Vietnam, menunjukkan dukungan mereka untuk penangkapan ikan secara ilegal.

Lanjut Fadilla, kapal VFRS sering berlayar lebih jauh ke ZEE Indonesia yang tidak disengketakan dan patroli di sekitar penangkapan ikan Vietnam kapal yang diduga melakukan illegal fishing.

Intensitas kapal patroli Indonesia di zona LNU tidak sebanyak kapal penangkap ikan Vietnam. Dari semua penangkapan ikan Vietnam kapal di ZEE, Pemerintah Indonesia berhasil menyita 38 Kapal penangkap ikan Vietnam sepanjang 2021.

"Pemerintah perlu tetap berhati-hati terhadap serangan kapal Vietnam yang akan datang, terutama di yang pertama beberapa bulan tahun 2022 selama musim angin utara," tegasnya.

IOJI juga menyarankan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Angkatan Laut Indonesia (TNI AL), Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) meningkatkan patroli terkoordinasi di pusat klaster illegal fishing di Laut Natuna.

"Koordinasi patroli dan sinergi perlu dijamin dalam implementasi kebijakan nasional. Artikel 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengamanatkan Presiden untuk menerbitkan kebijakan nasional tentang keamanan dan keselamatan maritim. Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri perlu mempercepat upaya penyelesaian ZEE maritim perjanjian perbatasan dan pengaturan sementara dengan Vietnam Pemerintah yang berpedoman pada UNCLOS," tutupnya.

Editor: Dardani