Dua Oknum Satpol PP Batam Terjerat Kasus Narkoba, Reza: Tak Bakal Ada Bantuan Hukum
Oleh : CR-8
Sabtu | 05-02-2022 | 17:37 WIB
Reza-Khadafi.jpg
Kasatpol PP Batam, Reza Khadafi. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasatpol PP Batam, Raza Khadafi menyampaikan pihaknya tak bakal memberikan bantuan hukum kepada dua oknum Satpol PP inisial Js (35) dan P (51) yang terjerat kasus narkoba di Polresta Barelang.

Hal ini ditegaskan Reza Khadafi usai mengikuti pengukuhan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Batam di Asrama Haji, Batam Center, Sabtu (5/2/2022).

"JS ini adalah PNS Pemko Batam. Dulu memang anggota Satpol PP, tetapi sudah pernah masuk kasus yang sama (residivis). Setelah keluar dia bukan lagi gabung di Satpol PP, tetapi masih tetap PNS. Sedangkan P merupakan CS Satpol PP Batam," jelas Reza.

Lanjut Reza, sejak Oktober tahun lalu, dia tak lagi pernah ketemu dengan JS. Namun, sepengetahuan dia JS masih berstatus PNS Pemko Batam.

"Sesuai arahan dari pimpinan, tak ada toleransi bagi yang terlibat kasus narkoba. Jadi untuk JS dan P, tak bakal ada bantuan hukum," tegas dia.

Berdasarkan rilis Polresta Barelang, JS dan P ditangkap pada 24 Januari 2022 di Baloi Persero denga barang bukti narkoba sebanyak 16,38 gram. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 1-10 miliar.

Editor: Gokli