Segera Dilelang, Kejari dan Tim KPKNL Tinjau Barang Rampasan Negara di Gudang BC Batam
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 04-02-2022 | 16:36 WIB
tinjau-bb.jpg
Tim Kejaksaan dan KPKNL saat meninjau barang bukti rampasan negara di Gudang BC Batam, daerah Tanjunguncang, Jumat (4/2/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penilai KPKNL didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan peninjauan atau penelitian lapangan atas objek penilaian berupa barang rampasan yang dititipkan di Gudang Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Jumat (4/2/2022).

Kegiatan peninjauan ini untuk melakukan penilaian atas sejumlah barang rampasan Kejari Batam yang nantinya akan dijual melalui mekanisme lelang.

"Tadi siang, kami bersama-sama dengan tim penilai dari KPKNL Batam melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik berbagai macam barang rampasan di Gudang Bea dan Cukai Batam," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Batam, Pramono Budi Sentosa melalui sambungan selularnya, Jumat siang.

Pramono menjelaskan, selama ini berbagai macam barang bukti hasil kejahatan yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inchract) tersebut dititipkan sementara di Gedung Bea dan Cukai Batam.

Lanjutnya, barang rampasan yang dicek kondisi fisiknya oleh tim penilai dari KPKNL Batam adalah barang rampasan negara atas nama terpidana SL dan RD. "Barang yang dicek tim penilai KPKNL Batam, antara lain laptop, handphone dan minuman beralkohol (Mikol) serta rokok," tambah Pramono.

Pramono menjelaskan, apabila barang rampasan tersebut tidak dikelola secara optimal dapat, berpotensi merugikan negara. Di mana negara kehilangan peluang untuk memperoleh manfaat dari aset tersebut, serta negara harus menyediakan tempat penyimpanan dan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan atas barang rampasan itu.

Untuk itu, lanjut Pramono, daripada nanti semakin tidak terkelola dengan baik, Kejari Batam memutuskan untuk mengajukan lelang barang rampasan kepada KPKNL Batam. "Dari pada barang rampasan tersebut tidak dikelola secara optimal sehingga berpotensi merugikan negara, sebaiknya dilelang untuk kas negara (Penerimaaan Negara Bukan Pajak). Rencananya, pelelangan barang rampasan itu akan digelar pada 24 Februari 2022 mendatang," pungkasnya.

Selain pihak Kejari Batam, 4 orang tim penilai dari KPKNL Batam pada saat melakukan peninjauan atau penelitian lapangan atas objek penilaian berupa barang rampasan juga didampingi dua petugas Bea dan Cukai Batam.

Editor: Gokli