IOJI Nilai UU Nelayan Kecil Belum Mampu Selesaikan Persoalan Nelayan di Natuna
Oleh : Putra Gema
Kamis | 03-02-2022 | 16:36 WIB
kapal-kecil.jpg
Peruahu nelayan kecil di Batam yang tengah sandar di Pantai Teluk Tering. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) minta pemerintah meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengundangkan UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, tanggal 14 April 2016 (UU Nelayan Kecil). Permasalahan yang dihadapi oleh nelayan kecil nampaknya belum bisa diselesaikan oleh UU Nelayan Kecil.

Direktur IOJI, Fadilla Octaviani mengatakan, dalam penelitian lapangan yang dilakukan IOJI di Kabupaten Natuna, Kepri ditemukan beberapa masalah utama yang dihadapi oleh nelayan kecil. "Di antaranya adalah sulitnya mengakses bantuan, kurangnya pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, sarana dan prasarana yang tidak memadai, tidak efektifnya program pemberian kartu nelayan atau KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan) dan Asuransi Nelayan, kurangnya sosialisasi dan pelatihan, akses pasar di beberapa wilayah masih terbatas dan opsi sumber permodalan yang terbatas," kata Fadilla, Kamis (3/2/2022).

Lanjut Fadilla, berdasarkan penelitian dari Dedi Adhuri, Peneliti Senior Pusat Riset Masyarakat dan Budaya di BRIN, mengungkapkan, nelayan kecil seringkali termarjinalkan dalam konteks perikanan maupun persaingan skala usaha lintas sektor kelautan.

"Dalam konteks perikanan, 10 perikanan skala kecil seringkali tidak diatur. Hal ini berdampak pada kontribusi riilnya dan kontribusi terhadap penerimaan negara yang rendah. Sehingga, apabila dibandingkan dengan medium and large-scale fisheries, perikanan skala kecil dianggap kurang penting, bukan prioritas utama dan kurang dilindungi meskipun ada UU nomor 7 tahun 2016," ujarnya.

Atas dasar itu, diungkapkannga bahwa perlunya perbaikan kebijakan dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. "Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh nelayan kecil, antara lain: penampungan ikan, pelabuhan pendaratan ikan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan akses jalan ke pelabuhan," tegasnya.

Selain itu, dibutuhkan tempat pelelangan ikan atau tempat penampungan ikan yang disediakan oleh pemerintah dan kehadiran BUMN Perikanan sebagai alternatif pasar.

Tidak hanya itu, beberapa opsi pengembangan akses permodalan juga perlu dilakuka, seperti pengembangan koperasi nelayan yang dikelola oleh desa, pemberian pendampingan bagi nelayan kecil untuk mengakses kredit usaha rakyat di bank daerah dan pemberian pendampingan bagi nelayan kecil untuk mengakses dana Badan Layanan Umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

"Perlu juga dipertimbangkan terkait pemberian kewenangan pengawasan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau Kota terutama di wilayah-wilayah kepulauan terutama untuk pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom ikan dan potassium. Selain itu, peran POKMASWAS perlu dikembangkan dan ditingkatkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat sipil dan perguruan tinggi," tutupnya.

Editor: Gokli