6 Tahun KPR di BTN Lunas, Warga Parisa Indah Tak Kunjung Dapat Setifikat
Oleh : CR-8
Senin | 31-01-2022 | 20:04 WIB
rdp-sertifikat-rumah.jpg
Suasana RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (31/1/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan konsumen PT Parisa Karya Prima yang tak kunjung mendapatkan sertifikat rumah, meski KPR-nya di Bank Tabungan Negara (BTN) sudah lunas sejak 6 tahun lalu.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto pada Senin (31/1/2022) mengungkap sejumlah fakta dugaan adanya permainan antara BTN dengan PT Parisa Karya Prima.

Dalam RDP tersebut, Triningsih salah satu konsumen PT Parisa Karya Prima, pengembang Perumahan Parisa Indah di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, mengatakan, unit rumah yang dibelinya itu dengan sistem KPR di BTN selama 15 tahun.

Namun, dalam tempo 10 tahun, Triningsih telah melunasi KPR itu. "KPR itu saya lunasi 6 tahun lalu, tetapi sampai sekarang sertifikatnya tak keluar dari BTN maupun dari developer," ungkat Triningsih.

Wajar saja Triningsih mempertanyakan hal itu. Sebab, sepengetahuan dia, setelah KPR lunas, sertifikat rumah yang menjadi agunan KPR itu harusnya sudah dia terima.

Kuasa hukum PT Parisa Karya Prima, Putri yang hadir dalam RDP itu, menjelaskan, 400 unit rumah dari total 800 di Perumahan Parisa Indah telah selesai. 100 unit rumah di antaranya sudah diajukan pembuatan sertifikat melalui notaris Yanto Devira.

"Di antara rumah yang sudah siap dan yang sudah melunasi, sebagian sudah ada yang keluar sertifikat, memang masih ada yang belum, dan kami akan bantu prosesnya," kata Putri.

Lanjut Putri, pihaknya sudah meminta warga yang belum menerima sertifikat untuk mengumpulkan data-data seperti pembayaran PBB terakhir, untuk dilakukan pengurusan. "Kita sudah minta kepada warga untuk menyerahkan data, yang kami minta melalui RW, secara kolektif," sambungnya.

Sementara perwakilan BTN menyampaikan ada 300 unit rumah Perumahan Parisa Indah yang melakukan KPR, dan yang belum selesai sertifikatnya sebanyak 44 unit. Kemudian 26 unit belum balik nama dan ditarik oleh developer melalui notaris Anita, untuk proses balik nama.

"Ada 44 unit yang belum selesai sertifikat dan ada 26 unit ditarik oleh developer untuk proses balik nama," ungkap perwakilan BTN yang hadir dalam RDP itu.

Sementara itu, Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Roy Aditya mengatakan, seharusnya bila sudah ada perjanjian akad kredit konsumen dengan pihak Bank BTN, itu semua sudah menjadi tanggung jawab pihak Bank BTN, dan tidak ada alasan bila konsumen sudah melunasi kredit rumahnya tidak mendapatkan sertifikat, karena di dalam perjanjian akad kredit itu sertifikat rumah yang menjadi jaminan.

"Bila sudah akad kredit, itu sudah menjadi tanggung jawab BTN sepenuhnya, ada 44 unit yang belum selesai dan 26 unit berkasnya di kembalikan, nah 18 unit lagi itu kemana? Ini BTN harus bertanggung jawab," ungkap Roy Aditya.

Mendengar penjelasan para pihak di RDP itu, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, kecewa karena ini sudah RDP yang kedua kalinya, tetapi pihak BTN belum juga menyelesaikan persoalan sertifikat itu.

"Kita minta dengan tegas kepada BTN pro aktif menyelesaikan masalah warga Perumahan Parisa Indah, sesuai yang dikatakan oleh OJK, ini sudah tanggung jawab penuh BTN," kata Utusan.

Lanjut Utusan, ada beberapa masalah yang dialami warga, ada yang sertifikat sudah keluar namun Akta Jual Beli (AJB) tidak ada, ada juga sertifikat yang belum balik nama atas nama warga.

Ia juga meminta kepada DPM-PTSP Batam apabila ada kegiatan PT Parisa Karya Prima melanjutkan pembangunan dan belum memiliki IMB, agar pembangunan itu untuk sementara dihentikan.

"Banyak permasalahan di sini. Harus diselesaikan oleh developer dan Bank BTN. Bila dalam waktu dekat ini, belum juga ada solusi dari keduanya, dan warga masih belum mendapatkan haknya, maka kami akan meminta kepada pimpinan untuk memberikan surat rekomendasi terkait hal ini," kata Utusan, mengakhiri RDP itu.

Editor: Gokli