Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam, Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Persidangan
Oleh : Paskalis RH
Senin | 31-01-2022 | 19:20 WIB
4-saksi1.jpg
Jaksa hadirkan 4 saksi pada persidangan perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (31/1/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Batam dengan terdakwa Muhammad Chaidir. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

"Hari ini, kami menghadirkan 4 orang saksi untuk pembuktian," kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Simatupang melalui sambungan selularnya, Senin (31/1/2022).

Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata Dedi, merupakan pihak penyedia buku siswa. Mereka, Rano Garingging, Relond Mahulae dan Dedi Setya serta Joko.

Dedi menjelaskan, dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, keempat saksi menerangkan, selama proses pengadaan buku, pihak penyedia selalu memberikan diskon dan fee yang nantinya digunakan untuk kepentingan atau pemenuhan fasilitas pendidikan bagi para siswa.

Namun, kata Dedi, diskon dan fee serta cashback yang diberikan para penyedia ternyata dinikmati sendiri oleh terdakwa Muhammad Chaidir, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 1 Batam. "Sebetulnya, diskon dan fee serta cashback yang diberikan penyedia adalah untuk kepentingan fasilitas pendididkan. Namun dalam perjalanan, semua sisa uang dari hasil diskon, bahkan fee dan cashback itu dinikmati sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya," terang Dedi.

Masih kata Dedi, setelah pemeriksaan keempat saksi tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi lain.

Sebelumnya, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019. "Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata Dedi.

Adapun barang bukti dalam perkara ini, terdiri dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah. Selain itu, uang tunai ratusan juta Rupiah yang telah dikembalikan oleh para guru (penerima aliran dana dari tersangka Chaidir) ke Kejaksaan.

Editor: Gokli