Kamis Depan, Terdakwa Chosmus Palandi Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 31-01-2022 | 18:20 WIB
gakkum-B3.jpg
Petugas Gabungan saat melakukan Pengecekan kapal SB Cramoil Equity milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd yang terjerat kasus pelayaran dan pengangkutan limbah (B3) tanpa izin, dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kasus yang menjerat nahkoda kapal SB Cramoil Equity bakal digelar pada Kamis (2/2/2022) mendatang.

Selain jadwal sidang yang tertera di SIPP, hal itu juga ditegaskan Jaksa Immanuel Baeha, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. "Dalam waktu dekat, nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi akan menjalani sidang perdana di PN Batam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Immanuel Baeha melalui sambungan selularnya, Senin (31/1/2022).

Untuk diketahui, Proses persidangan terhadap terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan setelah berkas perkara atas tersangka Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd dilimpahkan pihak Kejari Batam ke PN Batam.

Kasus pelayaran dan pengangkutan limbah (B3) tanpa izin ini terungkap setelah tim gabungan yang tengaj melakukan Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam berhasil menangkap Chosmus Palandi, nahkoda kapal SB Cramoil Equity di perairan Nongsa, Kota Batam.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama operasi tingkat internasional '30 Days Operation at Sea 3.0' untuk menangani kejahatan di laut yang dilaksanakan bersama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.

Kasus ini, kata dia, terungkap berdasarkan informasi yang di peroleh petugas gabungan saat tengah melakukan Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam yang menyatakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.

Menindaklanjuti informasi itu, kata Yazid, tim patroli kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kapal tersebut di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas.

Saat menemukan kapal SB Cramoil Equity kembali, tim patroli langsung melakukan pememeriksaan muatan kapal dan berhasil menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. Dari penemuan itu, KSOP Khusus Batam bersama Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup yang diakukan kapal itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Yazid, diketahui Kapal SB Cramoil Equity itu mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas). Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Dalam kasus ini, tersangka Chosmus Palando dijerat pasal berlapis, yakini Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 329 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Editor: Gokli