Gebrak Nilai Ada Dugaan 'Permainan' di Balik Turunnya Pajak Hiburan di Batam
Oleh : Putra Pamungkas
Senin | 31-01-2022 | 14:36 WIB
ketua_gebrak-batam-01.jpg
Ketua LSM Gebrak, Agung Widjaja. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penurunan pajak tempat hiburan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak). Bahkan, Gebrak menilai ada yang tidak beres dengan putusan Pansus yang mensahkan aturan tersebut.

Aturan tersebut disahkan oleh Pansus DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan dihadiri beberapa asosiasi tempat hiburan pada Kamis (20/1/2022) lalu.

Dalam pengesahan itu, penurunan pajak arena permainan menjadi 25 persen, dari yang sebelumnya dicanangkan di atas 50 persen. Untuk pajak hiburan menjadi 15 persen, dari yang sebelumnya di atas 30 persen.

Ketua LSM Gebrak, Agung Widjaja, menilai ada yang tidak beres dengan keputusan tersebut. Hal ini karena hanya dua sektor saja yang diberikan keringanan, yakni gelanggang permainan elektronik (Gelper) dan tempat hiburan.

"Dugaan saya ini permainan. Pansus sedang 'bermain' dengan Perda ini. Permainan apa yang sedang mereka mainkan. Ada yang tidak beres," kata Agung, Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan dari pengurangan pajak hiburan itu adalah pandemi. Namun di sisi ini, Agung juga menegaskan bahwa yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya sektor-sektor tersebut.

"Yang mendapat pengurangan pajak hanya 2 sektor, gelper dan tempat hiburan. Sementara ada usaha lain yang juga terdampak pandemi seperti perhotelan, restoran, cafe dan lain-lain. Bahkan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat tak dapat pengurangan," tegasnya.

Menurutnya, seharusnya Pemko dan DPRD Batam transparan ke publik, siapa saja yang keberatan atas pajak tersebut. Tanpa harus mengubah Perda pun, kata dia, Walikota bisa mengeluarkan surat edaran yang sifatnya tentatif.

"Artinya, dalam jangka waktu tertentu karena pandemi yang menyebabkan lesunya ekonomi. Jadi, surat edaran itu menjadi salah satu cara," ujarnya.

Kemudian, yang jadi catatan LSM Gebrak apakah selama ini gelper dan tempat hiburan sudah membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, di 2019 lalu sempat ada RDP terkait target PAD yang dirasa selalu di bawah target.

"Di satu sisi, dalam RDP tahun 2019 itu pemerintah diharapkan bisa meningkatkan PAD dari sektor-sektor tersebut. Disaat itu juga ada temuan bahwasanya ada ketidaksinkronan data tempat hiburan yang tidak masuk dalam radar," ungkapnya.

Agung mengatakan, hal ini tentu jadi kontraproduktif. Di mana pemerintah ingin meningkatkan PAD, namun di sisi lain juga ada beberapa tempat hiburan yang tidak terdata.

"Sekarang justru pansus yang kemarin itu alasannya karena pandemi, tapi itu juga tidak bisa dibenarkan tanpa melalui semacam uji publik. Namanya perubahan harus ada kajian. Apa urgensinya. Kalau alasannya pandemi kenapa cuma 2 sektor saja," kata Agung.

Ia berharap pemerintah tidak terkesan tebang pilih atas aturan yang dibuat. Lewat keputusan itu, persepsi publik tentu menjadi miring. Pemerintah dan DPRD Batam terkesan ikut 'bermain' dengan aturan dibuat.

Sementara Ketua Pansus DPRD Batam, Budi Mardianto, belum berhasil dikonformasi terkait permasalahan ini. Begitu juga dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Editor: Yudha