Jadi Pengedar Ganja, Seorang Pemuda Pengangguran di Batam Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 31-01-2022 | 14:25 WIB
sidang-ganja-online1.jpg
Sidang Online perkara Narkotika di PN Batam, Senin (31/1/2022). (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulham Effendi, pemuda pengangguran yang kesehariannya menjadi bandar narkoba jenis ganja di kawasan Jodoh, Kota Batam, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Zulham Effendi dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Senin (31/1/2022).

Selain pidana penjara, kata Nuel, terdakwa Zulham juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dimana, kata dia, perbuatan terdakwa Zulham telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwan kesatu penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Zulham Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Nuel menyebutkan, selain melanggar pasal yang didakwakan, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata Nuel lagi, menjadi pertimbangan yang memberatkan sebelum melakukan penuntutan. Sementara hal meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, serta mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Zulham langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Ferdinaldo dan Jelly Syahputra.

"Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman. Sebab, saya masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa Zulham dari Rutan Barelang.

Usai pembacaan tuntutan dan mendengarkan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung hari ini majelis belum bermusyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Marta sembari mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Zulham berawal dari penangangkan terhadap saksi Rasyid (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) oleh aparat kepolisian Polda Kepri.

Dari penangkapan itu, saksi Rasyid mengatakan bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya berasal dari terdakwa Zulham.

Atas keterangan saksi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulham di depan pintu masuk rumah liar, Jalan Muara Takus, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sekira bulan September tahun 2021 lalu.

Pada saat penangkapan, dari tangan terdakwa Zulham polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 619 gram. Rencanya, barang haram itu akan diedarkan ke para calon pembeli di Kota Batam.

Usai penangkapan, baik terdakwa maupun barang bukti langsung dibawa ke barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Editor: Yudha