Nahkoda MT Seaways Rubymar Berbendera Marshal Island Jalani Sidang Tuntutan 2 Februari
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 21-01-2022 | 08:04 WIB
A-SIDANG-MT-Seaways-Rubymar.jpg
Terdakwa Glenn Vincent, nahkoda kapal MT Seaways Rubymar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nahkoda kapal berbendera Marshal Island, MT Seaways Rubymar, terdakwa Glenn Vencent A. Masoginog, menjalani sidang agenda tuntutan 2 Februari 2022 mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, proses persidangan kasus labuh jangkar ini sudah dimulai sejak 27 Desember 2021 lalu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi didampingi Herlambang.

"Kemarin sudah dua kali sidang agenda saksi. 2 Februari 2022 nanti sidang agenda tuntutan," kata Wahyu, Kamis (20/1/2022).

Lanjut Wahyu, terdakwa Glenn Vencent A. Masoginog ini terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.

BACA JUGA: Lego Jangkar Tanpa Dokumen Resmi, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Terancam 1 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, terdakwa Glenn Vencent A. Masoginog selaku nahkoda kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island pada tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 17.30 waktu Peru berangkat dari Callau, Peru tujuan ke Singapura sesuai dengan Port Clereance yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Peru.

Ketika dalam perjalanan menuju Singapura kapal mendapatkan perintah dari Operator Kapal V.Ship Uk Limited berupa pesan email agar kapal berlabuh di timur OPL.

Sebelum tiba di timur OPL terdakwa selaku nahkoda mengadakan rapat dengan tim anjungan untuk menentukan posisi Lego Jangkar yang diinginkan, yaitu pada koordinat 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T.

Kemudian pada tanggal 12 September 2021 kapal tiba di East OPL pukul 23.00 waktu setempat nahkoda melakukan labuh jangkar di koordinat tersebut padahal Kapal MT. Seaways Rubymar dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB saksi Katari dan saksi Rizal KRI Sembilang - 850 berlayar dalam rangka Operasi Alur Segara - 21 BKO Danguskamla Koarmada I.

Saat sedang berlayar ditemukan adanya kontak radar jarak 6 NM yg sedang melaksanakan lego jangkar di perairan Teritorial Indonesia, sambil mendekati kontak tersebut KRI Sembilang - 850 mencoba untuk melakukan komunikasi VIA Radio VHF Chanel 16 dan terjalin komunikasi kemudian didapati kontak tersebut adalah MT. Seaways Rubymar berjenis Tanker.

Sekitar pukul 07.30 KRI Sembilang - 850 melaksanakan peran sekoci kemudian tim pemeriksa 1 bergerak menuju MT. Seaways Rubymar untuk melaksanakan pemeriksaan, lalu sekitar pukul 08.00 tim pemeriksa 1 On board di MT. Seaways Rubymar untuk melaksanakan pemeriksaaan, dari hasil pemeriksaan didapati nakhoda MT. Seaways Rubymar melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dari otoritas syahbandar.

Bahwa berdasarkan catatan Log Book, terdakwa Glenn Vencent A. Masoginog melakukan lego jangkar di laut Teritorial Indonesia, pada posisi 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T lebih kurang 4 hari lamanya sampai dengan terdakwa diperiksa oleh pihak TNI AL dan selama terdakwa lego jangkar kapal Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island tanpa dilengkapi ijin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia.

Bahwa berdasrkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), dijelaskan bahwa Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Dalam hal terdakwa melakukan lego jangkar tanpa seijin dari otoritas Syahbandar Indonesia maka terdakwa tidak mematuhi tata cara berlalu lintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalu lintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

Seharusnya terdakwa berlayar dari Callau, Peru tujuan ke Singapura sebagaimana Port Clearance terlebih dahulu baru meminta ijin labuh jangkar ke otoritas Kesyahbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang telah ditentukan oleh Syahbandar.

Bahwa berdasarkan hasil ploating peta posisi 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T, maka diketahui kapal Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 berada di Laut Teritorial Indonesia tepatnya di Perairan Timur Laut Pulau Bintan.

Perbutan terdakwa GLENN VINCENT A. MADOGINOG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Editor: Dardani