Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lego Jangkar Tanpa Dokumen Resmi, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Terancam 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-12-2021 | 12:44 WIB
sidang-online1111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Pembacaan Surat Dakwan Kasus Pelayaran di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Glenn Vincent, nahkoda kapal MT Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 yang ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Timur Laut Pulau Bintan, terancam 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara virtual dari kantor Kejari Batam, Senin (27/12/2021).

"Terdakwa Glenn Vincent ditangkap personel TNI AL saat tengah melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dari otoritas syahbandar," kata Jaksa Herlambang menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference.

Penangkapan terhadap terdakwa Gleen Vincent (Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar), kata Herlambang, saat KRI Sembilang 850 dan 21 BKO Danguskamla Koarmada I berlayar dalam rangka Operasi Alur Segara.

Ketika sedang berlayar, kata dia, ditemukan adanya kontak radar jarak 6 NM yg sedang melaksanakan lego jangkar di perairan Teritorial Indonesia.

"Dari kontak radar, personel AL kemudian mendekati kontak tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapati nakhoda kapal MT Seaways Rubymar melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dari otoritas syahbandar," ujarnya.

Herlambang menjelaskan, berdasarkan catatan Log Book, kapal MT Seaways Rubymar yang di nahkodai terdakwa Glenn Vincent telah melakukan lego jangkar di laut Teritorial Indonesia, pada posisi 01º48,11’U–105º04,66’T atau tepatnya di Perairan Timur Laut Pulau Bintan lebih kurang 4 hari lamanya.

Masih kata Herlambang, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), dijelaskan bahwa Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Dalam hal terdakwa Glenn Vincent melakukan lego jangkar tanpa seijin dari otoritas Syahbandar Indonesia, maka secara otomatis terdakwa tidak mematuhi tata cara berlalu lintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalu lintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

Seharusnya, sambung Herlambang, terdakwa Glenn Vincent yang berlayar dari Callau, Peru tujuan ke Singapura sebagaimana Port Clearance terlebih dahulu meminta ijin labuh jangkar ke otoritas Kesyahbandaran Indonesia untuk melakukan lego jangkar di tempat yang telah ditentukan oleh Syahbandar.

"Atas perbuatannya, terdakwa Glenn Vincent dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Mashuri Effendie pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Saudara terdakwa, berhubung jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi pada hari ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Mashuri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha