Hasil Penilaian Ombudsman Kepri, Pelayanan Publik Kota Batam 2021 Kurang Baik
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 30-12-2021 | 19:52 WIB
batam-kurang-baik.jpg
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kota Batam masuk dalam kategori tidak patuh terhadap standar pelayanan publik berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepri.

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari melalui keterangan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (30/12/2021).

Menurut Lagat, predikat tidak patuh terhadap standar pelayanan publik yang diraih Kota Batam merupakan hasil penilaian dari Ombudsman Kepri dari Juni - Oktober 2021.

"Penilaian ini dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik," kata Lagat.

Pada penilaian tersebut, kata dia, dibagi 3 kategori kualitas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yaitu Zona Hijau dengan nilai lebih dari 81 dianggap patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009, Zona Kuning dengan nilai 51-80, dan Zona Merah dengan nilai kurang dari 51 sehingga dikategorikan tidak patuh terhadap standar pelayanan publik.

Dari hasil penilaian 8 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri, kata Lagat lagi, terdapat 3 yang mendapatkan predikat Zona Hijau yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87.51, Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat nilai 93.18 dan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan nilai 83.70.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun, Lingga, Anambas, Kota Batam, dan Tanjungpinang mendapat predikat Zona Kuning dengan nilai di bawah 80. "Penurunan kualitas pada Kabupaten Karimun dan Kota Batam karena pada periode sebelumnya kedua kabupaten/kota tersebut telah mendapatkan Zona Hijau. Bisa saja kedua kabupaten/kota itu tidak konsisten dalam menerapkan standar pelayanan publik," timpalnya.

Lagat menjelaskan, objek penilaian Ombudsman RI kepada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap 4 substansi yaitu Perizinan pada Dinas PTSP, Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dengan total 219 Produk Layanan.

Adapun obyek yang dinilai dari setiap Polres berjumlah 5 produk layanan, di antaranya pelayanan SIM, pelayanan SPKT, dan pelayanan SKCK. Khusus untuk BP Batam berjumlah 20 produk layanan dan produk yang dinilai pada setiap Kantor Pertanahan berjumlah 2 produk layanan.

"Khusus untuk BP Batam yang melakukan penilaian adalah tim dari kantor pusat," tutup Lagat.

Editor: Gokli