Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Dugaan Impor Ikan Ilegal PT SLA
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 13-08-2024 | 16:44 WIB
AR-BTD-5223-Kejari-Batam.jpg
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, Selasa (13/7/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan impor ikan ilegal oleh PT Sumber Lautan Alam (PT SLA). Perkara yang melibatkan perusahaan importir asal negeri Jiran tersebut terkesan mengendap di PSDKP Batam.

Pasalnya, hampir 2 bulan pasca digerebek dan disegel pada akhir bulan Mei 2024 lalu, hingga saat ini penyidik PPNS PSDKP Batam belum bisa menetapkan siapa orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penyelundupan ikan tongkol dan ikan selar yang dilakukan perusahaan asal Malaysia tersebut.

Bahkan, pihak Kejari Batam sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik PSDKP Batam terkait penggerebekan dan penyegelan gudang penyimpanan ikan milik perusahaan asal Negeri Jiran (PT SLA) yang berada di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Hingga saat ini, SPDP kasus dugaan impor ikan secara ilegal oleh PT Sumber Lautan Alam belum kami terima dari penyidik PPNS PSDKP Batam," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8/2024).

Berkaitan dengan kasus itu, kata Iqram, Kejari Batam masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik PPNS PSDKP Batam.

Menurut dia, apabila penanganan kasus yang ditangani pihak PPNS PSDKP Batam telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP ke Kejaksaan.

"Kita tunggu saja, mungkin perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga penyidik belum mengirimkan SPDP ke Kejaksaan," jelas Iqram.

Belum dikirimnya SPDP ke Kejaksaan, sambungnya, lantaran tim penyidik yang menangani perkara tersebut tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Iqram pun optimis bahwa tim penyidik PPNS PSDKP Batam akan bekerja secara profesional sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

Iqram menjelaskan, penyampaian SPDP kepada pihak Kejaksaan merupakan kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan. Sehingga, proses penyidikan terhadap perkara itu berada dalam pengendalian penuntut umum.

Menurut dia dalam menjalankan kewenangan penyidikan, penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Dalam konteks itulah, kata dia, penyidik wajib memberitahukan melalui surat kepada penuntut umum dimulainya proses penyidikan.

"Iya semacam koordinasilah, karena nanti yang maju bersidang kan jaksa," ujarnya.

Dalam KHUP, lanjut Iqram, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan.

"Kapan penyidik memulai penyidikan itu kita tidak tau. SPDP paling cepat diberikan tiga hari paling lambat tujuh hari setelah dimulai penyidikan oleh penyidik," katanya.

Dengan begitu, sebut Iqram, pihak Kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Saya tegaskan lagi, apabila prosesnya sudah beralih dari Penyelidikan ke Penyidikan, maka Kejaksaan akan mendapatkan kiriman SPDP tersebut. Begitu juga sebaliknya, apabila masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik belum bisa mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kita tunggu aja ya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel gudang penyimpanan ikan selar dan tongkol yang diimpor dari Malaysia di wilayah Kelurahan Kabil, Nongsa Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyegelan itu dilakukan setelah pengawasan perikanan (PSDKP) menemukan indikasi impor ilegal atas kedua jenis ikan tersebut.

Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto mengatakan pihaknya menemukan sekitar 4 ton ikan yang diindikasikan diimpor secara ilegal ke wilayah Batam. Ikan tongkol dan selar itu diimpor oleh PT Sumber Lautan Alam (SLA).

"Pengawas perikanan menemukan sekitar 4 ton ikan selar dan ikan tongkol di PT SLA yang berada di Kelurahan Kabil, Nongsa , Batam, jenis ikan diindikasikan ikan ilegal. Di mana ikan tersebut dikirim langsung dari Malaysia," kata Turman, pada saat menggelar press release pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Editor: Yudha