Pengusaha Jasa Hiburan di Batam Minta Keringanan Pajak
Oleh : CR-8
Kamis | 30-12-2021 | 17:24 WIB
pajak-hiburan-btm.jpg
Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Batam saat rapat dengan pengusaha jasa hiburan se-Batam, Kamis (30/12/2021). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Batam kembali menggelar rapat dengan para pengusaja jasa hiburan, Kamis (30/12/2021).

Dalam rapat itu, para pengusaha jasa hiburan di Batam yang hadir merasa keberatan jika pajak dinaikkan. Sebab, pajak yang diterapkan saat ini sebesar 35 persen sudah membebani para tamu yang berdampak kurangnya jumlah kunjungan.

"Kami harap dan Perda baru nantinya pajak hiburan diturunkan menjadi 25 persen. Karena pajak yang sekarang 35 persen sudah sangat memberatkan," kata Toni, perwakilan Karaoke Inul Vista.

Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 saat ini membuat jumlah kunjungan tempat hiburan di Batam menurun drastis. "Untuk saat ini, pajak kami subsidi 8 persen, tamu hanya dibebankan 27 persen. Itu semua agar kami tetap bisa beroperasi, tidak lagi ada untung," kata Rita Anggara, GM Galaxy KTV Batam.

Sementara Alika, perwakilan Dinasti Bar menyampaikan, jika nantinya pajak hiburan dinaikan menjadi 75 persen, tak lama lagi tempat-tempat hiburan di Batam, bakal tutup. "Jika itu dipaksakan dalam suasan pandemi seperti saat ini, pasti banyak yang tutup," ucap dia.

Setelah mendengar masukan dari perwakilan jasa hiburan di Batam, Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Budi Mardiyanto meminta, agar usulan itu dibuat secara tertulis dan diserahkan ke Pansus sebagai bahan pertimbangan.

"Bagi yang hadir rapat nanti disampaikan ke teman-teman yang belum bisa hadir, agar dibuatkan usulan tertulis dari pengusaha jasa hiburan mengenai besaran pajak. Diserahkan paling lambat 5 Januari 2022," tutup Budi.

Editor: Gokli