Kesadaran Masyarakat Kunci Utama Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba
Oleh : Hadli
Kamis | 30-12-2021 | 17:04 WIB
Henry-BNNP-Kepri.jpg
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan, sepanjang tahun 2021 telah menangkap 35 orang tersangka peredaran gelap narkoba lintas negara.

"Dari jumlah tersangka sebanyak 31.074,33 gram sabu serta 14.632,77 gram daun ganja kering, 14.632,77 butir ekstasi dan sebanyak 2,86 gram kokain turut serta diamankan. Keseluruhan sebanyak 37 kasus pengungkapan," ujar Henry, Kamis (30/12/2021).

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Benry, tidak menyurutkan para pelaku peredaran gelap narkoba menyeludupkan barang haram itu masuk wilayah Indonesia, khususnya Kepri. Hal itu, bisa dilihat dari pengungkapan yang dilakukan BNNP Kepri, Polda Kepri dan jajaran Polres.

"Penyeludupan narkoba dari Malaysia selama pandemi ini saya rasa tidak berpengaruh, bahkan lebih banyak. Hal itu dapat dilihat dari pengungkapan yang tidak hanya dilakukan BNN, tetapi Polda, Polres dan instansi terkait seperti Bea dan Cukai dan Lanal," jelasnya.

Henry menegaskan, untuk dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba butuh kesadaran penuh masyarakat akan bahaya narkoba. Hal itu, tambahnya, telah berlaku di beberapa negara tersebut.

"Yang paling penting saat ini adalah menyadarkan masyarakat. Hal itu telah terjadi di beberapa negara yang perdagangannya ada, namun kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sangat tinggi. Kita harusnya begitu. Sehingga kita tidak lagi menjadi konsumen," jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, BNNP Kepri akan terus berkoornasi dengan Pemerintah Daerah dan instasi terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalah guna dan peredaran gelap narkotika baik di luar maupun dalam penjara. "Pada tahun ini, tercatat sebanyak 242 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah direhab," tuturnya.

Editor: Gokli