Polda Kepri Amati Keluhan Nasabah AJB Bumiputera 1912 di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 02-03-2021 | 17:05 WIB
arie-asuransi.jpg
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai gelisah. Mereka menghawatirkan tidak bisa mengambil dana yang telah disimpan.

Tidak hanya pada sulitnya untuk mengambil haknya, nasabah yang hendak berhenti juga merasa dipersulit. Sehingga nasabah dibuat kebingungan dengan sikap Bumiputera 1912, yang memiliki kantor cabang di Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Keluhan ini sudah sampai di meja DPRD Kota Batam pada Senin (1/3/2021) siang. Audensi dilakukan sejumlah nasabah.

Mereka menyampaikan Asuransi Bumiputera tidak pernah mensosialisasikan tentang kedudukan hak nasabah dalam Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengaku memonitor permasalahan ini. Namun sejauh ini belum dapat melangkah terlalu jauh dikarenakan bulum adanya pengaduan.

"Sampai saat ini kami belum terima laporan dari masyarakat, tetapi kami tetap monitor dan mempelajari aspek perbuatan melawan hukum secara pidananya," ujar Arie, Selasa (2/3/2021) pagi.

Ia mengatakan, bila ditemukan unsur kejahatan dan kesengajaan yang mengakibatkan seseorang dirugikan, maka kasus ini masuk ranah pidana. "Akan kami usut dan akan kami tuntaskan bila ada unsur pidananya," tutur Akpol 1997 tersebut.

Editor: Gokli