PKP Dinilai Lakukan Kebohongan Publik

Pengembang Wonderland Batam Bungkam Terkait Penggunaan Batako Hitam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 02-02-2021 | 20:04 WIB
batoko-hitam-wonde.jpg
Materian bagunan di Perumahan Wonderland Batam, Kavling Nongsa, Kabil. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan unit rumah di Perumahan Wonderland Batam di Kavling Nongsa, masih terus berjalan, meski ada konsumen yang komplain terkait penggunaan batako hitam karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan awal.

Di sana, pihak pengembang tengah merampungkan pembangunan 317 unit rumah. Material bangunan pun mash terlihat di lokasi, termasuk batako hitam yang disoal konsumen.

Perumahan Wonderland terletak di Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa atau tepat di sekitaran Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. Informasi yang dihimpun, proses pembangunan unit rumah berlangsung sejak tahun 2018.

Saat ini, unit rumah di Wonderland sudah banyak ditempati konsumen. Tampak tak semua unit rumah dibagun pakai bata merah, seperti yang dikisahkan salah seorang konsumen kepada BATAMTODAY.COM, sesuai promosi dalam brosur maupun pemberitaan media saat peluncuran Perumahan Wonderland Batam.

"Dalam brosur maupun pada saat mereka publikasi perumahan tersebut, material bangunannya menggunakan bata merah. Tetapi fakta di lapangan yang ditemukan rumah dibuat dari batako hitam," kata konsumen, yang namanya tak dipublikasi, beberapa waktu lalu.

Menurut konsumen itu, awalnya mengetahui unit rumah yang dia beli memakai batako hitam, saat hendak melakukan renovasi. Bata merah yang disebut dalam promosi dan pemberitaan tak ditemukan, melaikan batako hitam.

Terkait keluhan konsumen ini, Perumahan Wonderland Batam yang dikembangkan PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP) masih belum mau memberikan penjelasan.

Humas PKP, Guntur, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (2/2/2021), lewat WhatsApp (WA) tak bersedia memberikan penjelasan.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha saat dimintai tanggapan menyampaikan, pelaku usaha (deveploper) harus membangun unit rumah sesuai spesifikasi yang dipasarkan. Jika tidak, maka hal itu melanggar dan masuk ke tindakan penipuan konsumen.

Bahkan, Utusan mengungkapkan, pihak konsumen yang merasa tertipu dapat melaporkan kasus tersebut ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Selain BPKN, para konsumen yang merasa dirugikan juga bisa melakukan gugatan class action ke PN Batam, dan juga tidak menutup kemungkinan juga bisa ke pihak yang berwajib karena ini sudah masuk ke ranah penipuan," tegasnya, saat ditanya mengenai adanya developer yang membangun unit rumah tak sesuai dengan promosi di brosur pemasaran.

Sementara praktisi hukum di Batam, Bambang Heri menyampaikan, konsumen yang merasa 'tertipu' diberi ruang untuk melakukan upaya hukum sesuai UU Konsumen.

Menurutnya, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (f) tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;".

"Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ujar Bambang, saat dimintai pendapatnya terkait keluhan konsumen yang mendapat produk (rumah) tak sesuai dengan brosur, Senin (18/1/2021).

Bambang melanjutkan, konsumen yang akan menempuh upaya hukum, bisa lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Di sini relatif. Kalau per orangan biasanya ke BPSK. Kalau kelompok bisa ke Pengadilan Negeri. Tetapi dalam klausul yang tertera dalam akta jual beli, penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri," bebernya.

Pengacara yang sudah beberapa kali menangani perkara konsumen ini, menambahkan, konsumen tak perlu takut untuk menuntut haknya, karena UU tersebut sudah memberikan ruang yang cukup untuk melakukan upaya hukum.

"Tergantung konsumennya, kalau merasa dirugikan, bisa menempuh upaya hukum," katanya.

Editor: Gokli