Selundupakan 3 Kg Sabu, ASN Kemenhub Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 28-01-2021 | 10:12 WIB
ASN-sabu1.jpg
Terdakwa Rano dan Maulidia saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia, terdakwa kepemilikan 3 kilogram sabu, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung mengatakan perbuatan terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia binti Zainal telah terbukti melakukan tindak pidanapemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rumondang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (27/1/2021).

Selain melanggar Undang-undang, kata Rumondang, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Rano sudah dilakukan berulangkali dengan memanfaatkan statusnya sebagai ASN di Kementerian Perhubungan.

Selain itu, kedua terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Lebih lanjut, sebut Rumondang, terdakwa Rano Dwi Putra adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi pengayom atau teladan bagi masyarakat.

Sementara hal meringankan, ujarnya, tidak ditemukan dalam diri para terdakwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Rumondang.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa langsung meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan Pledoi," kata kedua terdakwa sambil tertunduk.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan permintaan dari kedua terdakwa, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yogie Anugrah langsung menutup persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dijelaskan Jaksa Rumondang, perbuatan kedua terdakwa terungkap pada bulan Agustus 2020 lalu di Bandara Hang Nadim Batam. Saat itu, Rano bersama teman wanitanya, Maulidia (berkas terpisah) hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Namun saat melewati x-tray, petugas mencurigai gerak gerik Maulida.

Dari kecurigaan itu, kata Rumondang, petugas pun langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Maulidia. Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa Rano dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, terangnya, petugas menemukan bungkusan paket sabu dalam tas yang dililit di badannya. Begitu juga dengan Maulidia yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.

Total bungkusan yang ditemukan sebanyak 30 paket dengan berat lebih dari 3 kilogram (kg). Tak hanya puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang puluhan juta dari kedua terdakwa.

"Selain 3.089 gram sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 juta dari dalam tas kedua terdakwa," pungkasnya.

Editor: Yudha