Praktisi Hukum Sebut Pemasang Spanduk Tolak Ex Officio Kepala BP Batam Bisa Dipidana
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 05-12-2020 | 20:05 WIB
Urbanisasi-Ist.jpg
Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara sekaligus Direktur Lembaga Penelitian dan Pendidikan Lemdik Phinterindo, Urbanisasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemasangan spanduk penolakan Ex Officio Kepala BP Batam, mendapat tanggapan dari beberapa kalangan, termasuk para praktisi hukum.

Salah satunya, Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara sekaligus Direktur Lembaga Penelitian dan Pendidikan Lemdik Phinterindo, Urbanisasi.

Menurut Urbanisasi, pemasangan sepanduk penolakan yang ditujuhkan kepada Ex Officio Kepala BP Batam sekaligus salah satu calon petahana yang maju dalam Pilkada yang akan datang merupakan fitnah dan provokasi yang tidak berdasar.

Urbanisasi menuturkan, spanduk penolakan yang terpasang di depan halaman Kantor BP Batam, dapat dikatakan atau dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Di mana, tindakan yang dilakukan pelaku telah mengarah ke pembunuhan karakter atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Melihat semua tulisan dari spanduk yang terpasang, banyak kalimat mengandung kata-kata Provokatif dan Pengasutan, sehingga pihak yang merasa menjadi korban (Ex Officio BP Batam) bisa saja menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian," kata Urbanisasi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui handphone, Sabtu (5/12/2020) sore.

Masih kata Urban, sapaan akrab Urbananisasi, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah masuk ke dalam rana pidana. Sebab, fitnah yang ditujuhkan kepada korban terkait ijazah palsu sudah di klarifikasi.

"Isi dari spanduk yang terpasang sudah mengarah ke fitnah dan penghasutan sehingga dapat membangkitkan kemarahan masyarakat. Padahal tidak ada fakta yang mengatakan korban telah melakukan tindakan pemalsuan," terangnya.

Urban menilai, semua kalimat yang terkandung dalam spanduk bersifat provikatif, maka upaya yang bisa dilakukan pihak korban (Ex Officio BP Batam) adalah melaporkan ke pihak berwajib, karena ini sudah mengarah ke perbuatan pidana.

"Saya tegaskan sekali lagi, apabila korban merasa dirugikan, bisa menggunakan hak hukum untuk membuat suatu pengaduan atau dapat mengajukan suatu pelaporan balik menggunakan pasal 317," tegasnya.

Menurut penjelasan pasal 317, tambahnya, barang siapa dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk di tuliskan seseorang, yang berakibat nama baiknya di serang karena melakukan pengaduan fitnah, maka akan di pidana paling lama empat tahun penjara.

Selain itu, Akademisi atau Dosen program pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR) Jakarta menyebutkan, dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilakuakan salah satu Paslon, semestinya pelaku telah memperhatikan beberapa hal karna membutuhan beberapa alat bukti yang dapat dianggap memenuhi unsur pidana.

"Semua pihak hendaknya menghindari justifikasi, tetapi mengedepankan praduga tak bersalah. Apalagi kasus yang di alamatkan pada Paslon petahana terjadi di tahun 2005 atau 15 tahun lalu sudah Daluarsa," lanjutnya.

Hal itu, sambungnya, mengacu pada prinsip daluarsa penuntutan pidana sesuai pasal 78 ayat 3 yang berbunyi, kejahatan yang diancam dengan penjara lebih dari tiga tahun, daluarsa sesudah 12 tahun.

Dugaan pemalsuan surat ini, katanya lagi, sudah terjadi 15 tahun silam dan dapat dipastikan telah memenuhi syarat daluarsa. Sehingga kepadannya tidak dapat lagi dipertanggung jawabkan secara pidana.

"Tuduhan ini sudah daluarsa. Karena sudah terjadi 15 tahun lalu," pungkasnya.

Editor: Gokli