Begini Kronologi Penangkapan Kapal Minyak 'Kencing' Milik Erwin
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-12-2020 | 17:05 WIB
kapal-erwin.jpg
Polisi saat menangkap kapal minyak tanpa nama di Perairan Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal minyak tanpa nama, milik tersangka Erwin berhasil ditangkap Kapal Patroli Anis Madu-3009 Baharkam Polri di Perairan Selat Singapura, Kota Batam pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Reinhard Gultom menjelaskan, penangkapan itu terjadi saat Kapal Anis Madu-3009 melakukan patroli rutin.

Dengan menggunakan Sea Rider, personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memergoki satu unit kapal yang sedang berlayar.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, kapal tanpa nama yang dinakhodai Chrismion beserta 3 orang ABK ternyata tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang dikeluarkan Syahbandar," tutur Reinhard Gultom, Sabtu (5/12/2020).

Kapal, kata Reinhard, berlayar dari perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakangpadang, dengan tujuan perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam tanki cargo kapal juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkapnya.

Muatan puluhan ton solar itu dibeli M. Amin Hasibuan, salah satu anak buah kapal tanpa nama, secara ilegal dari salah satu kapal di perairan Batu Berhenti. Solar tersebut akan dijual kepada Erwin.

"Erwin selaku pemilik kapal dan sekaligus berpean sebagai penampung BBM jenis solar ilegal," tegasnya.

Selanjutnya, kapal tanpa nama beserta muatan solar ilegal, nahkoda dan ketiga ABK termasuk Amin, di-Ad Hock ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam untuk diserahkan kepada penyidik Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap nahkoda Chrismion dan M Amin Hasibuan diduga telah melakukan Tindak Pidana tentang Migas dan saat ini perkaranya sudah P 21 dan tahap II. Saat itu, Erwin telah diterbitkan surat DPO," ungkapnya.

Pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri telah mengamankan DPO Erwin dan dilakukan pemeriksaan serta menetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka Erwin diduga telah melanggar Tindak Pidana Migas dan/atau Pertolongan Jahat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana," tutup Kombes Pol Reinhard Gultom.

Editor: Gokli