Penganiaya Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 30-09-2020 | 15:38 WIB
A-SIDANG-PEMUKUL-POLISI_jpg2.jpg
Sidang Online pembacaan surat dakwaan perkara penganiayaan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutarto Hutabarat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Sutarto terhadap saksi korban Gogo Leo (Anggota Polisi) terjadi di Platinum PUB, Kecamatan Batuaji, Kota Batam sekira bulan Juni 2020 lalu.

"Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat terdakwa dan korban tengah menikmati live musik lagu-lagu batak di Platinum PUB," kata Herlambang menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference.

Pada saat itu, kata Herlambang, saksi Gogo Leo bersama rekannya tengah berjoget ditemani 2 orang waitres. Saat tengah asyik berjoget, sebutnya, tiba-tiba datang terdakwa Sutarto Hutabarat dalam keadaan mabuk menarik tangan saksi Rahmadani (Waiters) yang saat itu tengah asyik berjoget bersama saksi korban.

Ketika ditarik tangannya, terang dia, saksi Ramadhani menolak dan mendorong terdakwa, lalu saksi Gogo Leo menyuruh waiters tersebut untuk pergi joget dengan terdakwa namun ditolak.

Saat ditolak untuk berjoget bersamanya, terdakwa lalu mendorong saksi Rahmadani dan memukulinya secara membabi buta. Melihat itu, katanya lagi, saksi Gogo Leo mencoba membantu saksi Rahmadani.

"Namun akibat pukulan yang membabi buta yang dilepaskan terdakwa, akhirnya saksi korban Gogo Leo terjatuh akibat wajahnya terkena tinju yang dilepaskan terdakwa," terangnya.

Penganiayaan itu bisa dilerai, lanjutnya, karena saat itu banyak tamu lain langsung memegang terdakwa dan menariknya keluar dari Pub tersebut. Sedangkan, sambungnya saksi Gogo Leo langsung dibawa berobat ke RSUD Embung Fatimah lalu membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah No.26/IKFM/VI/RSUD-EF/2020 tanggal 19 Juni 2020, saksi Gogo Leo, mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Sutarto Hutabarat dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat(1) KUHPidana," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani