Elfrina, Lesbian Penganiaya Anak Kandungnya Divonis 34 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 30-09-2020 | 15:27 WIB
A-SIDANG-LESBIAN-BATAM_jpg2.jpg
Sidang Putusan perkara penganiayaan anak secara online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elfrina alias Arin, ibu rumah tangga di Batam yang tega menganiaya anak kandungnya, MC yang masih berusia 7 tahun bersama pasangan sejenisnya (lesbian) divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elfrina alias Arin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," kata ketua majelis hakim David P Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (29/9/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Elfrina alias Arin bersama pasangan sejenisnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Orang Tua.

Masih kata David, perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma bagi korban yang merupakan anak dibawah umur. Selain itu, kata dia, kasus tersebut korbannya adalah anak. Terdakwa Elfrina alias Arin dan Aslina (pasangan sesama jenisnya) telah melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan.

Hal tersebut, ujarnya, menjadi pertimbangan memberatkan dalam mengambil keputusan. Sementara hal meringankan tidak ditemukan dalam diri terdakwa, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menyatakan terdakwa Elfrina alias Arin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 80 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tambahnya.

Selain pidana penjara, terangnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, ternyata lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa yang menjalani persidangan secara online dari Lapas Perempuan Baloi, Kota Batam, langsung menyatakan menerima. Pasalnya, pasangannya sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Saya terima putusannya," kata Elfrina.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan lesbian bernama Aslina alias Glen dan kekasihnya Elfrina diamankan polisi atas kasus penganiayaan terhadap M, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Korban M, merupakan anak kandung dari Elfrina. Sementara Aslina alias Glen merupakan perempuan yang menjadi pacar Elfrina (pasangan sejenis). Mereka sudah tinggal serumah sekitar lima tahun terakhir di kawasan Batuaji.

Dari informasi yang didapat, M sering dimarahi hingga dipukuli Aslina jika melakukan kesalahan. Tidak tanggung-tanggung, punggung dan kaki M kerap menjadi sasaran cambukan ikat pinggang dan kabel cas ponsel, hingga menyebabkan luka memar di sekujur tubuhnya.

Tidak hanya Aslina, bahkan ibu kandung M sendiri juga sering memarahi dan menganiayanya kalau melakukan kesalahan. Bahkan, M juga sering diberi makan hanya sekali sehari, hingga akhirnya ia makan sisa makanan di dalam tong sampah dan mencuri akibat lapar.

Sementara Aslina sendiri mengaku kerap menghukum korban karena sering melakukan pencurian. "Saya hanya mendidik dia karena sering mencuri. M adalah anak dari pacar saya, dan kami sudah tinggal serumah sejak lima tahun lalu," aku Aslina.

Terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak ini setelah warga melihat sendiri bagaimana M diperlakukan oleh ibu dan pasangan lesbinya itu. Sehingga, kejadian langsung dilaporkan ke Mapolresta Barelang. Kondisi M sendiri saat itu dipenuhi luka memar di punggung paha, hingga betis.

Editor: Dardani