Jika RUU Omnibus Law Terus Dipaksakan, Buruh Pastikan Lakukan Perlawanan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 25-08-2020 | 17:04 WIB
garmed-demo.jpg
Buruh FSPMI Batam saat demo di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Selasa (25/8/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh lakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak di seluruh Indonesia.

Aksi yang juga dilaksanakan di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam ini menuntut 3 poin penting yang harus dalam waktu dekat diselesaikan pemerintah.

"Secara tegas, kami nyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja; Hentikan PHK massal dampak Covid-19; Kembalikan insentif dan tolak program berkat," kata Ramon, salah seorang pentolan Garda Metal, FSPMI Batam, saat orasi di atas mobil komando, Selasa (25/8/2020).

Diungkapkannya, DPR RI dan pemerintah seharusnya mencari jalan keluar agar Indonesia terlepas dari ancaman resesi ekonomi. Tetapi pada kenyataannya, DPR RI terus melakukan pembahasan-pembahasan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja ini.

Penolakan yang dilakukan buruh se-Indonesia ini pun bukan tanpa alasan, alih-alih akan sejahterakan masyarakatnya, DPR RI dan pemerintah dinilai malah akan merugikan pihak buruh.

Hal ini karena akan menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK, dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum. Termasuk mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

"Cuti dihilangkan, pesangon dihilangkan, karyawan tetap sudah tidak ada lagi! Inilah yang harus kita tuntut dalam rancangan undang-undang Omnibus Law," ungkapnya.

Pihaknya juga menjanjikan, apabila DPR RI terus menggesa RUU ini, maka seluruh buruh di Indonesia tidak akan tinggal diam. Mereka siap melakukan gebrakan-gebrakan besar melawan kebijakan yang telah di buat oleh DPR RI dan pemerintah.

"Bila RUU Omnibus law Cipta Kerja tetap dipaksakan DPR RI dan pemerintah, maka kita siap melakukan perlawanan," tegasnya.

Tidak hanya di Kota Batam, aksi serupa juga dilakukan di Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan berbagai daerah lainnya.

Editor: Gokli