Maling Komputer di SDN 009 Batam Dituntut 22 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 29-07-2020 | 11:32 WIB
maling-komputer-sd1.jpg
Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Kasus Pencurian di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rama Dandi Nasution dan Ferli Andika, dua terdakwa yang nekad mencuri Komputer di SDN 009 Batam, akhirnya dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, dibacakan JPU dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna Chairul melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/7/2020) kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring menilai perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan telah menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Jutaan Rupiah, sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," kata Ros saat membacakan surat surat tuntutannya.

Dalam perkara ini, kata dia, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rutan Barelang langsung mengajukan pledoi secara lisan memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta kami belum pernah dihukum. Mohon hukuman kami diringankan," pinta kedua terdakwa serentak.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan pledoi dari para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dalam surat dakwaan, peristiwa pencurian yang dilakukan kedua terdakwa terjadi sekira bulan April 2020 lalu.

Awalnya, kata Rosmarlina, Kedua terdakwa berencana hendak pergi ke Air Terjun yang berada di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Namun dalam perjalanan menuju air terjun, tiba-tiba muncul niatan buruk para terdakwa untuk melakukan pencurian di SDN 009 Batam yang terletak di Kelurahan Muka Kunig, Kecamatan Sei Beduk.

"Awalnya, para terdakwa mau pergi ke air terjun. Namun, saat melintas didepan Sekolah SDN 009, niatan para terdakwa berubah. Mereka malah melakukan pencurian di sekolah tersebut," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Bermodalkan satu buah Obeng dan Tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, terangnya, para terdakwa lalu mencongkel dan membongkar teralis jendela hingga terbuka.

"Setelah jendela dan teralis terbuka, para terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dan mengambil semua barang berharga yang ada didalam ruangan itu," ujarnya.

Adapun barang yang diambil para terdakwa, kata dia, terdiri dari satu set Komputer beserta perangkatnya, satu set Mic Warles Pewie, satu Unit Printer Canon Scane MP 237 warna hitam serta speaker dan barang-barang elektronik lainnya.

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para terdakwa lalu menjualnya melalui akun Facebook di Forum Jual Beli Batam (FJB). Uang dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.

Mengetahui barang milik sekolah ada yang hilang, lanjutnya, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Mendapat laporan itu, sebutnya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.

"Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah, Polisi lalu menangkap terdakwa Rama Dandi Nasution di Kos-kosan Simpang Dam, Kampung Aceh sedangkan terdakwa Ferli Andika berhasil ditangkap di di Kos-kosan Lantai 4, Belakang BCA Jodoh," tandasnya.

Editor: Yudha