Polisi Tetapkan 4 Tersangka Prostitusi Online di Hotel Barelang Guest House Batuaji
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-07-2020 | 16:58 WIB
4-tsk-sek-online.jpg
Polsek Batuaji saat konfrensi pers terkait pengungkapan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House, Selasa (28/7/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online via aplikasi MiChat di Hotel Barelang Guest House.

Keempat tersangka masing-masing, NA (35) perempuan, dan ketiga pria berinisial JS (23), OD (21), serta YP (23). NA disebut sebagai mucikari dan ketiga pria lainnya bertugas membantu NA dalam mencari customer atau pria hidung belang.

"Dalam kasus Ini ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan beserta barang bukti pada 22 Juli 2020 malam," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir, saat konfrensi pers, Selasa (28/7/2020).

Jun menjelaskan, keempat pelaku ini ditangkap di Hotel Barelang Guest House, menyusul banyaknya laporan masyarakat tentang prostitusi online di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batuaji dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Thetio lansung melakukan pengerebekan.

Terbukti dalam penggerebekan itu, Polsek Batuaji menemukan dua PSK bersama pria hidung belang di kamar 301 yang tengah berhubungan badan dan empat wanita di kamar 308 lantai dua.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan 6 PSK, 3 pria hidung belang dan 4 pelaku. "6 PSK ini mengaku dipekerjakan oleh pelaku NA. 6 wanita Ini diberi gaji oleh NA setiap bulannya, sesuai jumlah pria hidung belang yang dikencani," ujar Jun.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2.300.000, kondom, pil KB, dan empat unit handphone android. "Keempat pelaku dikenakan pasal 296 jo pasal 506 jo pasal 56 KUHPidana tentang penyedia seks atau mucikari, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," tutup Kapolsek Batuaji.

Editor: Gokli