Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSK Belia Siswi SMP di Batam Ini Sudah Layani 20 Pelanggan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-07-2020 | 14:21 WIB
A-PSK-BELIA-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia bersama Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir dan Kanit Reskrim Iptu Thetio sana menunjukan barang bukti kepada wartawan. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pekeja seks komersial (PSK) di bawah umur berinisial DM (15) ternyata sudah puluhan kali melayani pria hidung belang. Hal itu terungkap dalam penyelidikan polisi dan ekspos di Mapolsek Batuaji Batam, Selesai (28/07/2020) siang.

Gadis belia DM itu diperdagangkan oleh pelaku RS (20) dan ML (21) dalam jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat.

Kedua pelaku pengangguran saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Batuaji dalam penggerebekan di Wisma Mitra Mall Batuaji pada Rabu 22 Juli 2020 pukul 20.00 WIB lalu.

Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan, menurut pengakuan DM, dia sudah melayani lebih dari 20 pria hidung belang di Wisma Mitra Mall tempat korban tinggal dan pelaku tinggal.

"Dari pengakuan sudah 20 lebih pria hidung belang yang sudah kencan dengan korban," ungkap Jun Chaidir.

Yang paling miris anak baru gede (ABG) ini ternyata masih berstatus siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batam. Diketahui orang tua DM sudah lepas tangan, sehingga korban terjerumus ke dunia hitam.

"Tidak hanya kedua pelaku RS dan ML yang menjual korban DM. Tapi pacar DM Yang juga tinggal bersama juga turut memasarkan korban ke pria hidung belang. Orang tua DM Ini sudah lepas tangan," ujarnya.

Jun menjelaskan dalam penangkapan, polisi menyamar sebagai pria hidung belang dalam memesan PSK kepada kedua pelaku RS dan ML. RS menawarkan wanita dibawah umur DM dan pelaku ML menawarkan wanita 21 tahun dengan tarif 1 juta untuk dua wanita.

"Sekali kencan satu wanita Rp 500 ribu. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 1 juta, dan dua unit hendphone android," pungkasnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UUD nomor 35 tahun 2008 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 10 tahun.

Editor: Dardani