Tim F1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : Putra Gema
Selasa | 09-06-2020 | 16:52 WIB
2-kg-sabu-tbk.jpg
Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto saat konfrensi pers penangkapan penyelundupan sabu 2 Kg dari Malaysia. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun, Senin (8/6/2020).

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto mengatakan, pengamanan tersebut berlangsung ketika Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK.

"Sekitar Pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut," kata Indarto di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020).

Mendapati hal tersebut, lantas pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan didapati melihat terdapat sobekan diplastik atas jaring.

"Saat itu tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut," ujarnya.

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir Perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna Hijau di tempat yang berdekatan.

"Dari hasil pengakuan pelaku kepada petugas, narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia, selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun, Provinsi Kepri. Pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan Rp 66 juga dalam setiap aksinya," tegasnya.

Ketiga pelaku dengan inisilal MS, H alias B dan NS alias A saat ini langsung diserahkan kepada BNNP Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar, hal tersebut sesuai dengan pasal 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Editor: Gokli