Kejari Batam Terima SPDP Kasus Laka Kerja Maut di PT Bandar Abadi
Oleh : Paskalis RH
Senin | 20-04-2020 | 17:20 WIB
fauzi-bandar-abadi.jpg
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaaan kerja (Laka kerja) maut di PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, yang menewaskan 1 orang pekerja dan 6 lainnya mengalami luka bakar masih bergulir.

Kabar terbaru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020). Fauzi mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP sejak seminggu yang lalu.

"Kalau nggak salah, SPDP sudah diterima dari penyidik polisi sejak seminggu lalu," kata Fauzi.

Ditambahkan Fauzi, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

"Kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan," ujarnya.

Disinggung mengenai berapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan kerja tersebut, Fauzi mengatakan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang.

"Kalau nggak salah ya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti saya cek dulu lagi ya, kalau ada penambahan tersangka baru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Rihat Aruan (55) dan 6 pekerja lainnya mengalami luka bakar terjadi di galangan kapal PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Rihat diketahui mendapatkan luka bakar yang cukup serius di bagian kedua kaki dan kedua tangannya. Korban pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.54 WIB.

Editor: Gokli