Amankan 6 Kg Barang Bukti

Polda Kepri Tangkap 4 Orang Kurir Ganja Kering di Pelabuhan Sekupang
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2020 | 14:06 WIB
ganja-kering-sekupang.jpg
Empat kurir ganja kering yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menciduk empat orang kurir daun ganja kering di Pelabuhan Sekupang, Minggu (19/04/2020).

"Awalnya dilakukan upaya penangkapan paksa kepada tiga orang. Dua laki-laki dan 1 perempuan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (20/04/2020) siang.

Ketiganya, kata Mudji, diketahui bernama Mhd. Roni, Bima Suhada, Atikah Asing Rustian alias Atikah. Sebanyak 6 Kg atau 6.000 gram daun ganja kering dalam bungkusan paket ukuran besar yang berada di dalam tas ransel merk Hawdy's.

"Daun ganja kering ini dibawa oleh tersangka Mhd. Roni. Sementara Bima Suhada dan Atikah yang menjemput Mhd. Roni di depan pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang," jelasnya.

Sedangkan tersangka Wisnu Satria diamankan pada saat menunggu di luar Pelabuhan Domestik Sekupang. Dari penangkapan tersebut, personil menggiring keempat tersangka beserta barang bukti daun ganja kering ke Mapolda Kepri guna pengembangan.

Diketahui, pelaku tiba di Pelabuhan Sekupang setelah menempuh perjalanan dengan kapal penumpang dengan rute Dumai Tanjungbalai Karimun dan Batam.

Editor: Dardani