Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omset Tambang Pasir Rp 9 Juta Perhari

Lagi, Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2020 | 13:32 WIB
tabang-pasir-ilegal-nongsa.jpg Honda-Batam
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri memasang police line pada 1 unit escavator yang melakukan pengerukan tanah urug untuk pencucian pasir. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggerebekan penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri tak membuat para pelaku jera.

Buktinya, Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kapling Nongsa, Batam Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan.

Kali ini, lokasi pengerukan berada di Kapling Nongsa, Batam. Akibat dari penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di Batam.

"Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (20/4/20).

Wiwit menjelaskan, telah diamankan 6 orang dan 1 unit alat berat excavator dan 2 unit dump truck. Selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.

"Untuk 1 unit excavator dilakukan police line di lokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri," ujarnya. "Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari," tambah Wiwit.

Wiwit menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas tersebut. Namun sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya.

Editor: Dardani