Driver Taksi Online Nyambi Kurir Sabu, Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Selasa | 25-02-2020 | 09:52 WIB
driver-taksi-vonis1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Deddy Weary, driver taksi online di Kota Batam yang nyambi jadi bandar sabu, akhirnya divonis dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Deddy Weary, dibacakan ketua Majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/2/2020) sore.

Sesuai amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deddy Weary dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Taufik saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, kata Taufik, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang yang sebelumnya menuntut terdakwa Deddy Weary dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima.

"Atas putusan tersebut, Saya nyatakan menerima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Deddy.

Diuraikan JPU Rumondang dalam surat dakwaan, terdakwa Deddy Weary alias Dedi ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri di Parkiran Mall Nagoya Citywalk, Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam pada tanggal 25 September 2019 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan anggota kepolisian, terang Rumondang, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu disekitar Parkiran Mall Nagoya Citywalk, yang dilakukan oleh seorang laki-laki Tionghoa yang ciri-cirinya sudah dikantongi menggunakan Mobil Avanza Veloz BP 1385 IG warna merah.

"Dari Informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki Tionghoa turun dari Mobil Avanza Veloz BP 1385 IG di Parkiran Mall Nagoya Citywalk, beberapa menit kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 8 paket plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,2 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rumondang pada saat membacakan surat dakwan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Yudha