Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jualan Sabu, Driver Taksi Online Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Selasa | 11-02-2020 | 10:04 WIB
sabu-pn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Deddy Weary, Driver Taksi Online Usai Menjalani Sidang Tuntutan di PN Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tuntutan pidana penjara lumayan berat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk terdakwa Deddy Weary alias Dedi.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi online di Kota Batam ini dituntut 10 tahun penjara. Barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa Deddy Weary hanya 12,2 gram.

"Menyatakan terdakwa Deddy Weary alias Dedi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata JPU Rumondang saat membacakan amar tuntutan, Senin (10/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Rumondang, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deddy Weary alias Dedi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Deddy langsung memohon keringanan hukuman yang disampaikan secara lisan dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya masih mempunyai tanggungan keluarga. Anak Saya masih kecil, Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," Pinta Deddy.

Usai mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis juga belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," pungkas Taufik.

Diuraikan JPU Rumondang dalam surat dakwaan, terdakwa Deddy Weary alias Dedi ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri di Parkiran Mall Nagoya Citywalk, Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam pada tanggal 25 September 2019 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan anggota kepolisian, terang Rumondang, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu disekitar Parkiran Mall Nagoya Citywalk, yang dilakukan oleh seorang laki-laki Tionghoa yang ciri-cirinya sudah dikantongi menggunakan Mobil Avanza Veloz BP 1385 IG warna merah.

"Dari Informasi tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki Tionghoa turun dari Mobil Avanza Veloz BP 1385 IG di Parkiran Mall Nagoya Citywalk, beberapa menit kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," jelasnya.

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 8 paket plastic klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,2 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan miliknya. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan di konsumsi sendiri.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rumondang pada saat membacakan surat dakwan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Yudha